Tim Advokasi YouTuber Melakukan Sidang Gugatan Terkait Sosialisasi Calon WaliKota dan Wakil Walikota

MEDIAPUBLIKA.com – Tim Advokasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (YouTuber) melakukan sidang gugatan tentang penghadangan saat pembagian sembako dan sosialisasi calon walikota dan wakil YouTuber, pada Agustus 2020 lalu.

Namun demikian, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjung Karang mengembalikan berkas gugatan yang dilakukan tim advokasi pemenangan YouTuber. Karenanya, berkas tersebut akan dinaikan menjadi tindak pidana biasa, dari sebelumnya tindak pidana ringan.

Koordinator tim advokad YouTuber, Ahmad Handoko mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi putusan dari hakim tunggal meskipun perkara yang diajukan atau dilaporkan oleh pihaknya tidak terpenuhi syaratnya

“Sudah kita dengarkan, kami selaku tim kuasa hukum bagi pelapor, mengapresiasi putusan dari hakim tunggal tadi yang menyatakan bahwa tidak terpenuhi syarat, apabila perkara yang kita laporkan akan diproses untuk dijadikan tindak pidana biasa,” katanya usai sidang di PN, Bandar Lampung, Rabu (28/11/2020)

Dia menegaskan, bahwa kami dari tim kuasa hukum YouTuber datang ke Pengadilan Negeri adalah memenuhi panggilan dari penyidik atas peristiwa yang dilaporkan.

Kendati demikian, setelah dilakukan penyidikan bahwa ditetapkan oleh hakim kalau perkara ini tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi mekanisme jika ditetapkan sebagai perkara tindak pidana biasa

“Jadi hakim sudah menjatuhkan putusan bahwa perkara ini tidak layak untuk disidangkan melalui mekanisme, kami mengapresiasi bahwa hakim sudah bersikap profesional dan sehingga menghasilkan putusan yang demikian,” ujarnya. (red)