140 Preman dan Pungli Telah Ditangkap Polda Lampung dan Polres

Hukum29 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Polda Lampung bersama polres jajaran bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak para pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli). Sebanyak 140 orang preman dan pelaku pungli sudah ditangkap petugas.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ratusan preman dan pelaku pungli tersebut diamankan dalam operasi yang digelar sejak 11 sampai dengan 14 Juni 2021 lalu. Sebanyak 140 orang preman dan pelaku pungli sudah ditangkap petugas dan diamankan di 64 lokasi di Lampung.

“Setelah menjalani pemeriksaan terhadap seluruh preman dan pelaku pungli yang diamankan itu, sebanyak 9 orang dinyatakan dalam proses penyidikan. Selebihnya yaitu 131 orang dalam proses pembinaan,” kata Pandra, Sabtu (19/6/2021).

Pandra menjelaskan, pihaknya terus melakukan razia preman dan pelaku pungli guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Pihaknya memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum-oknum yang melakukan aksi pungli dan premanisme di Lampung.

“Ini masih terus berlangsung,” ujarnya.

Pandra mengatakan, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno sudah menginstruksikan kepada kapolres sejajaran Polda Lampung untuk merilis penangkapan preman dan pelaku pungli. Hal itu bertujuan untuk memberangus dan membuat efek jera para preman dan pelaku pungli.

Laporan, lanjut Pandra, Pengaduan maupun Informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian untuk dapat melakukan suatu tindakan, baik dengan upaya-upaya Pre-emtif, Preventif maupun Represif.

“Termasuk indentitas para pelaku premanisme, pungli atau aksi kejahatan jalanan (Street Crime) data pribadi mereka sudah terekam dalam database Indonesian Automatic Fingerprint System (INAFIS) sehingga apabila pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan mengalami kendala dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena ada catatannya,” tambahnya.

Pandra menghimbau, kepada masyarakat untuk membantu memberantas premanisme, pungli, maupun LSM yang mengatasnamakan Ormas tertentu dengan meminta suatu imbalan berkedok menjaga keamanan.

“Apabila ditemukan adanya hal seperti itu, agar masyarakat melaporkan ke kantor polisi terdekat maupun melaporkan melalui Call Center Polri 110 ( bebas pulsa) atau dapat mendownload aplikasi POLISIKU dengan fitur Dumas Presisi Pengaduan Masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, layanan itu akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Lampung”, pungkasnya. (Gnd/penmas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *