262 Desa se-Kabupaten Lamtim Diduga Lakukan Penyelewengan DD 2019-2020

LAMPUNG TIMUR27 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi berencana melaporkan dugaan penyelewengan dana desa tahun 2019-2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.

Dugaan ini berupa SPJ fiktif yang di lakukan oleh 262 Desa se-Kabupaten Lampung Timur.

“Dengan begitu, harapan kita, KPK dan Kejagung memeriksa laporan penggunaan  dana desa di Lampung Timur,” jelas Rini Mulyati Sanjaya, Sekjen DPP LSM Gipak, Selasa (3/8/21).

Pihaknya, kata Sekjen DPP NGO GMC telah menyoroti persoalan ini. Karena, kata dia, berpotensi merugikan negara.

Bahkan, sambung dia, pemerintah kabupaten Lampung Timur terkesan mengamini persoalan tersebut.

Bahkan jarang sekali ada temuan dari inspektorat tentang pelaporan ini, padahal dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa tersebut bisa dilihat dengan kasat mata.

“Investigasi kami di Lapangan bahwa penggunaan dana desa dan alokasi dana desa selama tahun 2019-2020 menemukan banyak kejanggalan,” ucapnya.

“Bahkan, ada kegiatan yang sudah di-SPJ-kan tapi kenyataanya tidak ada kegiatannya alias fiktif. Dengan kata lain adanya kegiatan dilaksanakan, banyak yang tidak sesuai laporan yang disampaikan,” kata dia.

Ia berharap, aparatur hukum nantinya bisa segera memeriksa dan memproses laporan yang akan dilayangkan tersebut.

“Semoga nantinya aparatur hukum bisa segera memproses laporan kami untuk menekan dugaan korupsi di Provinsi Lampung, khususnya Lampung Timur,” tutupnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *