MEDIAPUBLIKA.com – Memperingati HUT RI ke -77, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bandarlampung akan memberikan remisi sebanyak 737 kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung Porman Siregar mengatakan, bahwa pihaknya telah mengusulkan beberapa nama warga binaan yang akan mendapatkan remisi pada HUT RI ke-77.
“Remisi pada 17 Agustus 2022 nanti, lapas Narkotika mengusulkan 737 WBP, yang terdiri dari remisi khusus satu yaitu 699 WBP, remisi khusus kedua 38 orang,” kata Porman saat diwawancara media, Sabtu (06/08/22).
Untuk itu, kata Porman, dirinya berharap 38 narapidana tersebut dapat bebas pada HUT RI nanti.
“Mudah – mudahan yang 38 orang tersebut bisa bebas pada hari itu juga,” kata dia.
Selain itu, sambung Porman, syarat mendapatkan remisi itu tidak hanya berprilaku baik saja, tapi narapidana memiliki keterampilan atau mengikuti kegiatan didalam lapas.
“Kriteria mendapatkan remisi tersebut para warga binaan bukan hanya tidak melanggar register F. Tapi mampu atau mempunyai kegiatan didalam lapas, seperti mengikuti kegiatan di pertanian, perkebunan atau ketrampilan lainnya,” ungkapnya. (Tim).