MEDIAPUBLIKA.com – Polda Lampung kembali gagalkan dan mengamankan dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dari jaringan antar provinsi.
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono melalui Wadirresnarkoba AKBP FX Winardi Prabowo didampingi Kasubdit 1 Kompol Wahyu Hidayat dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat pada saat menggelar konferensi pers di mapolda Lampung mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil lidik tersebut, kami berhasil melakukan upaya paksa terhadap dua orang tersangka dan mengamankan narkotika jenis sabu,” kata Winardi, Jumat (21/1/22) siang.
Tersangka inisial SH diamankan di rumah kontrakannya di jalan Raden Pemuka Kelurahan Jagabaya II Way Halim Bandar Lampung dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,97 kg, lanjutnya.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu di rumah orang tua tersangka SH yang berada di wilayah Lampung Tengah sebanyak 5,25 kg. Jadi keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan sekitar 7,23 kg. Dari keterangan tersangka SH narkotika jenis sabu tersebut didapat dari pelaku ZS alias KS (DPO),” imbuhnya.
Sedangkan tersangka lainya inisial FH diamankan di wilayah Natar Lampung Selatan.
“Tersangka FH ini yang membuka rekening tabungan dibeberapa bank untuk aliran dana transaksi narkotika. Kami juga mengamankan buku tabungan atas nama tersangka FH,” jelas Winardi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda 1 sampai 10 milyar.
Sedangkan untuk tersangka FH dijerat dengan pasal 137 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 1 sampai 10 milyar. (*).