MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendapat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat di tengah tekanan fiskal yang masih dihadapi sejumlah daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan dana tersebut akan diprioritaskan untuk memenuhi sejumlah kewajiban Pemprov Lampung, termasuk pembayaran kepada BPJS dan kewajiban DBH kepada pemerintah Kabupaten/kota.
“Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Lampung menjadi bagian dari daerah provinsi dan Kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi penyaluran dana bagi hasil,” kata Marindo saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/8/2026).
Menurut Marindo, masuknya DBH dari pemerintah pusat menjadi ruang fiskal bagi Pemprov Lampung untuk menyelesaikan kewajiban yang masih harus dibayarkan.
“Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan kepada pemerintah Kabupaten/kota,” ujarnya.
Pemprov Lampung, lanjut Marindo, juga akan mulai mencicil pembayaran DBH yang menjadi kewajiban kepada Kabupaten/kota.
“Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada Kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut,” katanya.
Marindo berharap tambahan dana tersebut dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Pemprov Lampung kepada pemerintah Kabupaten/kota.
“Insyaallah ini bisa segera terwujud agar penyelesaian pembayaran DBH kepada Kabupaten/kota bisa terealisasi lebih cepat,” ujarnya.
Namun, Marindo belum dapat menyebutkan secara rinci berapa nilai DBH yang diterima Pemprov Lampung.
Ia mengatakan komponen DBH cukup banyak sehingga nilai keseluruhannya masih harus dihitung lebih rinci.
“Kalau untuk DBH, pokoknya jumlahnya cukuplah untuk Provinsi Lampung karena ada banyak komponen di dalamnya. Saya belum menjumlahkan total keseluruhannya,” jelasnya.
Untuk mengetahui angka pasti DBH yang diterima Lampung, Marindo mengarahkan agar data tersebut dikonfirmasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung.
Enam hingga Tujuh Daerah Dapat Tambahan DAU
Di sisi lain, Pemprov Lampung tidak mendapatkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Marindo mengatakan berdasarkan perhitungan pemerintah pusat, alokasi DAU yang diterima Pemprov Lampung dinilai telah mencukupi.
Meski demikian, sekitar enam hingga tujuh pemerintah kabupaten/kota di Lampung disebut memperoleh tambahan DAU dari pemerintah pusat.
Menurut Marindo, tambahan DAU tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten/kota, khususnya untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
“Insyaallah, ini menjadi angin segar bagi pemerintah Kabupaten/kota untuk bisa membayarkan gaji dan tunjangan bagi ASN, PNS, maupun PPPK,” katanya.
Tambahan DAU tersebut memang diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi belanja wajib, terutama belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Marindo menegaskan penggunaan tambahan DAU akan diawasi secara ketat oleh pemerintah pusat.
“DAU tambahan itu kan khusus dialokasikan untuk membayar ASN dan PPPK, serta mungkin ada sedikit sisa dana untuk tambahan kegiatan prioritas daerah lainnya,” ujarnya.
Ia memastikan Pemprov Lampung akan menjaga penggunaan anggaran tetap akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua itu nantinya akan diaudit dengan sangat ketat oleh pemerintah pusat. Tentunya, kami akan memastikan bahwa alokasi anggaran yang diterima tersebut akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kemenkeu Salurkan Rp18,9 Triliun
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun kepada 497 pemerintah daerah hingga 7 Agustus 2026.
Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan dana tersebut disalurkan untuk membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal, termasuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembayaran gaji ASN serta PPPK.
Dari total Rp18,9 triliun, sebesar Rp12,8 triliun digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggajian pegawai.
Selain itu, Rp1,1 triliun dialokasikan sebagai afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Sementara Rp5 triliun digunakan untuk cicilan pembayaran sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH).
Nufransa menyebut total kekurangan anggaran di 497 daerah mencapai Rp20,8 triliun. Pemerintah kemudian merealisasikan Rp18,9 triliun melalui rekening kas umum daerah (RKUD) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Penyaluran tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembayaran gaji ASN daerah dan pegawai PPPK.
Bagi Lampung, masuknya DBH kini menjadi momentum untuk memperkuat ruang fiskal sekaligus mempercepat penyelesaian kewajiban kepada BPJS dan pemerintah Kabupaten/kota.
Namun, besaran pasti DBH yang diterima Lampung masih menunggu perhitungan dan konfirmasi lebih lanjut dari BPKAD Provinsi Lampung. (*)
