Masterpiece Karaoke Disorot, Empat Orang Diamankan dalam Razia Narkoba

BERITA34 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Masterpiece Karaoke Lampung menjadi salah satu lokasi yang disasar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung dalam razia penertiban tempat hiburan malam, Kamis (24/9/2026) malam.

Razia yang digelar dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2026 tersebut berujung pada diamankannya empat orang yang diduga menyalahgunakan narkotika.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi, tembakau sintetis, dan ganja sintetis.

Pengungkapan tersebut memunculkan perhatian terhadap sistem pengawasan di tempat hiburan malam, khususnya terkait upaya mencegah masuk dan digunakannya narkotika di lingkungan tempat usaha.

Namun, temuan narkotika dalam razia tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak pengelola Masterpiece Karaoke.

Keterlibatan manajemen maupun pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dody Suryadin mengatakan, dalam razia tersebut petugas mengamankan empat orang berinisial H, L, D, dan R.

“Dari hasil kegiatan semalam, kami mengamankan empat orang berinisial H, L, D, dan R beserta barang bukti berupa tembakau sintetis, ganja sintetis, serta pil ekstasi,” kata Dody, Jumat (25/9/2026).

Razia dilakukan secara serentak di delapan lokasi tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Lokasi tersebut meliputi Kafe Bonanza, Kafe The Schliff, Karaoke De Amor, Kafe Omah La, Karaoke Masterpiece, Diskotik Ecstasy/Executive Interna, Karaoke Tanaka, dan Kafe One Love.

Menurut Dody, kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan selama Operasi Antik 2026. Polisi akan melakukan penertiban secara berkala sebagai upaya mencegah peredaran gelap narkotika di tempat-tempat hiburan malam.

“Kegiatan ini akan terus kami lanjutkan secara rutin, mungkin dua minggu sekali atau setiap minggu, tergantung situasi dan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Pengelola Diingatkan

Dody juga mengingatkan pemilik dan pengelola tempat hiburan malam agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika maupun membiarkan aktivitas tersebut berlangsung di lingkungan usahanya.

“Kami ingatkan kepada seluruh pemilik usaha, jangan sampai ada keterlibatan dalam peredaran narkoba. Jika terbukti ada keterlibatan pihak manajemen, atas perintah Bapak Kapolda, kami dari Ditresnarkoba akan merekomendasikan penutupan tempat hiburan tersebut kepada Bapak Gubernur Lampung selaku pihak yang mengeluarkan izin,” tegasnya.

Ia menegaskan kepolisian akan menindak pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, polisi masih perlu menelusuri asal-usul barang bukti yang ditemukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tersebut.

Masyarakat juga diharapkan turut memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.

Razia tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di wilayah hukum Polda Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *