MEDIAPUBLIKA.com – Kasus oknum guru yang dilaporkan kasus dugaan pencabulan kepada muridnya yang masih kelas IV SD, di Bandar Lampung, masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara sudah tahap satu, dan dalam waktu dekat dilakukan pelimpahan tahap dua atau P21, Jumat 1 November 2024.
“Yang kami dengar ada permintaan uang damai Rp5 miliar dari pihak korban. Dan kini turun jadi Rp1 miliar. Kasusnya belum persetubuhan, hanya bagian sensitif dan oral. Kabarnya ada hubungan mesra antara pelaku dan murid yang bongsor itu. Pasal dengan murid lain Ketua yayasan itu tegas dan galak, hanya dengan korban itu perlakuannya beda,” kata sumber di lokasi sekolahan tersebut.
“Yang kami dengar dengar mau damai tapi minta besar. Pelaku memang sempat ditahan, lalu atas jaminan keluarga ditangguhkan. Tapi Senin-Kamis wajib lapor bang,” tambahnya.
Desakan Kuasa Hukum
Sebelumnya kuasa hukum korban Ridho Abdilah Husin, menggelar konferensi pers, dan mengungkapkan kekecewaan atas ditangguhkan penahanan terhadap pelaku.
Menurutnya, tindakan pencabulan tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa minggu, dengan modus operandi yang beragam. Mulai dari ajakan berkeliling menggunakan mobil hingga memanfaatkan situasi saat korban sedang mengunci kelas.
“Pelaku ini sangat lihai memanipulasi korban. Tindakan pencabulan ini telah menyebabkan trauma mendalam pada anak kami,” ujar Ridho dalam konferensi pers, Kamis 31 Oktober 2024.
Menurut Ridho, keluarga korban merasa tindakan penangguhan penahanan terhadap pelaku sangat tidak adil. Apalagi, pelaku diduga memanfaatkan jabatannya sebagai guru agama untuk melancarkan aksinya.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan polisi. Korban masih trauma, sementara pelaku bebas berkeliling. Ini tidak adil,” ujar Ridho.
Ridho juga membantah tudingan bahwa keluarga korban meminta sejumlah uang untuk mencabut laporan. Dia menegaskan bahwa keluarga hanya ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Kami tidak menginginkan uang. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ucapnya.
Dan Mereka meminta Polisi kembali menangkap pelaku. “Kami meminta kepada Kepolisian untuk segera menangkap kembali pelaku dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ridho.
Penjelasan Polresta
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, melalui Kasat Reskrim Kompol M. Hendrik Aprilianto mengatakan bahwa benar pihaknya menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri.
“Kasusnya tetap jalan. Tidak benar perkara berhenti. Pelaku inisial FZ adalah tersangka, korban murid kelas IV, usia 12 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim ahli, dan hasil visum, memang tidak ditemukan peristiwa persetubuhan,” kata Kasat Reskrim.
Perkaranya, kata Kasat, saat ini sudah sampai pelimpahan tahap satu. Dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan tahap dua. Soal ada nilai uang dan lain lain pihaknya mengaku tidak tahu, karena proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur Kepolisian.
“Terkait penangguhan penahanan adalah menjadi kewenangan penyidik, yang menilai sejak pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penahanan pelaku koperatif. Penyidik meyakini pelaku dengan identitas jelas, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan wajib lapor. Ada jaminan penangguhan itupun sudah kira registrasi di panitera,” katanya.
Terkait viral nya vidio-vidio, gambar dan ujaran di media sosial dengan berbagai framing, Kasat menyebut banyak narasi hoax yang perlu diluruskan.
“Kita mengajak netizen dan akun akun bodong dapat menyampaikan informasi secara benar. Jangan justru hanya memperkeruh dengan target hanya ingin viral, tapi menyesatkan. Tim patroli Siber kami terus memantau akun akun yang menyebar fitnah itu,” katanya.
Sikap Fraksi Gerindra DPRD Kota
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, mengunjungi Polresta Bandar Lampung. Mereka melakukan tabayun atas viral nya kasus tersebut di media sosial dengan narasi berbagai macam.
“Kita melakukan cros cek atas informasinya yang mereka di media. Baik media pers dan media sosial. Karena konotasi masyarakat, soal tuduhan pencabulan adalah sangat buruk. Apalagi korban anak dibawah umur,” kata Romi Husin, didampingi Mayang, dan anggota DPRD Gerindra Bandar Lampung.
Romi mengaku pihaknya sudah mendapat penjelasan oleh Kapolresta dan Kasatreskrim dan Tim penyidik. “Intinya kita mengawal kasus yang ditangani Polresta Bandar Lampung. Apa lagi menyangkut kasus kasus PPA, anak di bawah umur, dan masyarakat. Kita juga harus menjaga Nama baik Polri, ” katanya. (Red)