MEDIAPUBLIKA.com – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Media Workshop, Ruang Way Kambas Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Teluk Betung Utara, Bandarlampung, Kamis (15/09/22).
Media Workshop bertemakan “Tugas dan Wewenang BPK Perwakilan Provinsi Lampung dalam Pemeriksaan Keuangan Daerah”.
Dalam pemaparan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi menjelaskan, bahwa BPK Perwakilan Provinsi Lampung bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, pemeriksaan dilakukan pada pemerintah daerah, dan lembaga atau Badan Lain yang mengelola keuangan daerah.
“Dalam kewenangannya, BPK berwenang menentukan objek pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan,” jelas Yusnadewi.
Kemudian, kata Yusnadewi, meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang yang wajib diberikan oleh setiap orang. “Dan menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,” ucapnya.
Sementara menurut Kepala Subauditorat Lampung II Andanu menjelaskan, jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yakni Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Selain itu, para undangan jug mendapatkan penjelasan mengenai jenis Opini BPK.
” Hasil Pemeriksaan BPK, rencana pemeriksaan semester II TA 2022, dan perkembangan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” tambahnya.
Kemudian menurut Kepala Sekretariat Perwakilan Maula Rusindrawan menyampaikan, struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Lampung, dan jenis Layanan Informasi yang dapat digunakan oleh publik untuk mendapatkan informasi publik.
“Layanan Informasi dapat dilakukan menggunakan WhatsApp Hotline (081369694488), datang langsung ke Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK), website, email, ataupun ePPID. WhatsApp Hotline memuat menu pilihan yang berisikan tautan yang dapat diisi oleh pemohon informasi dengan pilihan Permintaan informasi, Pengaduan masyarakat, Koordinasi TP goes to MTP, koordinasi APH Berjaya, Cek status, dan Survey Kepuasan Layanan Informasi,” ucapnya.
” Kami juga selalu koordinasi dengan aparat penegak hukum dan KPK Agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi,” ungkapnya. (Mp)