Adi Erlansyah: Wajib Pajak Dibatasi Perhari 150 Orang/kendaraan

MEDIAPUBLIKA.com – Provinsi Lampung saat ini sedang memberikan kemudahan bagi masyarakat Lampung untuk melakukan pemutihan bebas Tunggakan dan Denda PKB bebas Bea Balik Nama (BBN II).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda PKB dan BBNKB di Provinsi Lampung Tahun 2021.

“Penghapusan pokok Tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (Wajib pajak hanya membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan), dan Bebas BBN II (Mutasi dan balik nama kendaraan baik dari luar Provinsi dan dalam Provinsi dibebaskan pajaknya),” jelas Adi Erlansyah, di Kantor Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Selasa (31/3).

Kemudian, Adi Erlansyah melanjutkan, Pembatasan layanan jumlah wajib pajak dibatasi perhari 150 orang/kendaraan, dengan tiga sesi waktu; Pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB: 50 wajib pajak, Pukul 10.00 WIB s/d 12.00 wib: 50 wajib pajak, Pukul 13.00 WIB s/d 15.00 wib: 50 wajib pajak.

“Untuk persyaratan Pengesahan Tahunan, Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan dan penghantar instansi), STNK asli, TBPKP/SKPD asli, dan Perpanjangan STNK persyaratannya, Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan dan penghantar instansi), STNK asli, TBPKP/SKPD asli, Cek fisik (kendaraan wajib hadir), dan BPKB asli,” katanya.

Ia menjelaskan, Untuk masyarakat khusus Bandar Lampung harus mengakses melalui www.pemutianlampung.com agar mendapatkan no antrian pendaftaran dan waktu layanan, dan untuk di Kabupaten bisa langsung mendatangi Samsat masing-masing.

“Waktu pelaksanaan pemutihan itu mulai Tanggal 1 April 2021 sampai dengan 30 September Tahun 2021,” tutupnya. (Mp).

Tempat pelaksanaannya itu ada di 15 Samsat Induk dan Pembantu yang ada di Provinsi Lampung;

1. Samsat Bandar lampung
2. Samsat Gunung Sugih
3. Samsat Kotabumi
4. Samsat Kalianda
5. Samsat Menggala
6. Samsat Sukadana
7. Samsat Metro
8. Samsat Way kanan
9. Samsat Liwa
10. Samsat Tanggamus
11. Samsat Mesuji
12. Samsat Pringsewu
13. Samsat Pesawaran
14. Samsat Tulang Bawang Barat
15. Samsat Pesisir Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *