Advokat Lima Keturunan Bandardewa Upload Data Gugatan Via e-Court

BANDAR LAMPUNG59 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Hari ini Tim kuasa hukum lima (5) keturunan Bandardewa telah melakukan upload data gugatan pembatalan HGU PT HIM ke PTUN Bandarlampung melalui e-Court. Hal tersebut disampaikan oleh Salah satu kuasa hukum lima keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH, MH.

“Gugatan kita (lima keturunan atas HGU PT HIM) sudah saya upload hari ini,” kata Advokat dari kantor hukum Justice Warrior Kota Metro itu melalui pesan WhatsApp. Senin (20/9/2021).

“Materi gugatan yang kemarin, sedikit ada perbaikan,” tuturnya.

Sekedar mengingatkan, e-Court merupakan Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat yang terdaftar. Selain itu layanan e-Court ini tidak hanya untuk pendaftaran perkara saja, tetapi juga dilakukan untuk administrasi panggilan secara elektronik dan penerbitan salinan putusan dan penetapan.

Sementara itu di hari yang sama, tim lipsus media ini menyambangi kantor Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk melengkapi informasi terkait HGU PT HIM yang sedang menjadi polemik mengkaitkan kebijakan pejabat tertinggi di dinas ini pada masanya. Sebagaimana hal ini pernah disinggung oleh kuasa ahli waris lima keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, MS.i. baru-baru ini.

Menurut Achmad Sobrie, menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden RI, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian melalui surat No. 1309/HK.410/E/09/2013 Tanggal 30 September 2013 telah memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk melakukan, Pertama, Indentifikasi dan evaluasi terhadap dokumen legalitas PT HIM diantaranya Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan.

Kedua, Audit terhadap kewajiban PT HIM untuk membangun kebun Masyarakat seluas 20 persen dari total luas HGU PT HIM. Lalu Ketiga, Evaluasi kinerja perusahaan melalui penilaian usaha perkebunan.

“Namun Fakta di lapangan lahan untuk kebun Masyarakat seluas 20 persen dari total luas HGU PT HIM yaitu 294 Ha milik 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa sejauh ini tidak juga diberikan oleh PT HIM,” ungkap Sobrie. Senin, (13/9/2021).

Berikutnya, kata Sobrie, perpanjangan HGU No 16 tahun 1989 PT HIM hingga tahun 2044 yg dilakukan secara tertutup, ungkap Sobrie, telah mengakibatkan semakin sempitnya lahan usaha tani masyarakat tiyuh Bandar Dewa, dan melambatnya proses pembangunan di kawasan kantor Bupati Tulangbawang Barat, semakin tertinggal pembangunannya dengan kawasan lainnya yg telah maju seperti Pulung Kencana, Mulyo Asri, Tirta kencana, dan Panaragan Jaya. Akibat penguasaan lahan oleh PT HIM itu.

“Tata ruang di kawasan tersebut sudah saatnya ditinjau kembali, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini yg sudah menjadi Pusat Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat,” papar dia.

Akibat penguasaan lahan oleh PT HIM itu, papar Sobrie lebih lanjut, sebagian Ahli Waris tidak dapat berusaha tani dan terpaksa menjadi buruh di PT HIM, bahkan ada yang keluar daerah untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari dengan menjadi buruh tani di Lampung Utara dan tidak mempunyai tempat tinggal..

“PT HIM wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan lahan 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa yang telah secara sewenang-wenang tanpa melalui proses ganti rugi kepada yang berhak yaitu Ahli Waris 5 Keturunan berdasarkan Alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Adat Kampoeng Bandar Dewa Nomor 79/ Kampoeng/1992 yang terdaftar di Kantor Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936 dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kota Metro Lampung,” tegas Sobrie.

“Dengan adanya pelanggaran tersebut, tidak banyak dalih seharusnya Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diberikan kepada PT HIM,” tutur Sobrie ketika itu.

Sesuai dengan amanat Dirjen Perkebunan Kementerianrian Pertanian yang telah disampaikan kepada Kadis Perkebunan Provinsi Lampung dengan surat tanggal 30 September 2013 nomor 1309/HK.410/E/09/2013 menindaklanjuti rekomendasi ketua komnasham kepada Presiden RI melalui surat tanggal 12 Juli 2013 nomor 036/R/Mediasi/VII/2013.

Namun, pada kunjungan ke kantor Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra yang kami tuju sedang tidak berada di tempat. Menurut dua orang petugas Pol PP yang bertugas jaga, Chrisna dan pejabat setempat yang berwenang memberikan statement di dinas tersebut sedang ada rapat dengan unsur pejabat Pemerintah Provinsi Lampung lainnya.

“Kepala Dinas dan Kabid-nya sedang tidak ada di tempat hari ini, bang. Karena sedang ada rapat di Provinsi,” kata salah seorang petugas penerima tamu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) didampingi seorang rekan kerjanya. Mereka meminta meninggalkan pesan tertulis dan mengatakan akan melaporkan identitas diri serta perihal tujuan penulis ke Pimpinan kantor Dinas dimaksud.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra sendiri, telah diupayakan untuk dihubungi via ponsel sekaligus WhatsApp-nya di nomor +62 811-868-xxx dan +6282110868xxx pada Senin (20/9/2021) sore, sayangnya kedua nomor tersebut dalam kondisi tidak aktif.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. (Rls/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *