Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Layangkan Surat Pengosongan Lahan ke PT HIM

BERITA64 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa melayangkan Surat Imbauan Pengosongan Lahan ke PT Huma Indah Mekar (HIM), Kamis, (23/12). Langkah tersebut menindaklanjuti Hasil Hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Tanggal 22 Desember 2021 oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Komisi I DPRD setempat.

Surat yang dikirim langsung oleh tim lapangan masyarakat 5 keturunan Bandardewa ke kantor PT HIM di Tulangbawang Barat, berisikan tiga poin penting terkait kondusifitas kamtibmas di kabupaten Tulangbawang Barat, khususnya di lahan lima keturunan Bandardewa. Lahan yang membentang dari Pal 133 sampai 139 seluas 1.470 hektar beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79 tahun 1922 kini dipenuhi tanaman karet PT HIM berbalut HGU No 16 yang disinyalir kontroversial.

“Setelah rangkaian RDP dengan pihak-pihak terkait telah diambil kesimpulan bahwa:
Pertama, DPRD akan mengagendakan ukur ulang atas HGU PT HIM.
Kedua, Kepada PT. Huma Indah Mekar untuk tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapun di dalam areal Pal 133 s/d Pal 138, dimana dalam areal 133 s/d 138 hanya ada 207,43 Ha, demi menjaga suasana kondusif yang sama-sama kita idamkan.
Ketiga, Tanah Adat Masyarakat 5 Keturunan dari Pal 133 sampai dengan Pal 139 yang di klaim masuk HGU PT HIM hanya sampai dengan Pal 138, tentunya sisanya mohon untuk di kosongkan tidak ada aktifitas Perusahaan,” demikian kutipan imbauan kuasa hukum masyarakat 5 keturunan Bandardewa yang ditandatangani oleh para Advokat dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro Joni Widodo, SH., MM, Okta Virnando, SH.,MH, Hendra Saputra, SH, Dedi Wijaya, SH, Ahmad Mustofa, SSy.,SH., Andriyadi, SH dan Maylyndha Marlina Lestari, SH.,MH., Kamis (23/12).

Surat tersebut ditembuskan ke beberapa pihak diantaranya, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Tulangbawang Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Prinsipal, serta sebagai Arsip kantor hukum Justice Warrior.

Sementara itu, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi mengungkapkan bahwa, Penjelasan yang disampaikan PT HIM dalam hearing dengan Komisi I DPRD Tubaba, sebenarnya menegaskan bahwa lahan 5 Keturunan Bandardewa yang tidak masuk dalam HGU PT HIM di Pal 139, sebagaimana telah dilaporkan Camat Tulangbawang Tengah kepada Bupati Tulangbawang dalam surat tanggal 22 September 1998 Nomor 593.49.16.1998.

Masalahnya, ulas Sobrie, dilahan tersebut diduga kuat juga ada tanaman karet yang ditanam dan dikelola oleh PT HIM.

“Saya, selaku pemegang kuasa ahli waris 5 Keturunan Bandardewa telah menugaskan Tim Lapangan untuk menginventarisirnya, dan berkoordinasi dengan kepala Tiyuh Bandardewa,” kata Sobrie dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Jumat (24/12).

Sobrie melanjutkan, Kami berharap hasil hearing dengan Komisi I DPRD Tubaba tanggal 22 Desember 2021 dapat segera ditindaklanjuti oleh BPN Tubaba dengan mengajukan kebutuhan anggaran kepada Pemkab Tubaba dan DPRD Tubaba untuk segera melakukan pengukuran ulang HGU PT HIM. Dengan melibatkan langsung ahli waris 5 keturunan yang sah, selaku pemilik lahan seluas 1.470 ha di Pal 133-139 beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa nomor 79/Kampoeng/1922, terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dan kantor pertanahan kabupaten Tulangbawang tanggal 13 Maret 2006 No.388/skpt/2006.

“BPN Kabupaten Tubaba agar memprioritaskan masalah ini dengan kerja profesional, birokrasi yang berkualitas dan transparan dengan jadwal, target kerja yang terukur agar sengketa tanah 40 tahun ini dapat segera selesai secara tuntas tanpa menimbulkan konflik yang dapat merugikan semua pihak,” rinci mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah ini.

“Sekedar mengingatkan, bahwa rekomendasi ukur ulang HGU PT HIM tersebut telah direkomendasikan komisi II DPR RI pada tahun 2008 yang dananya telah di programkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 dan Perubahan TA 2009, namun diduga atas inisiasi Dir PT HIM dan konspirasi dengan oknum-oknum aparat pejabat BPN sengaja digagalkan untuk tidak dilaksanakan,” pungkas Sobrie.

Sebelumnya, Guna menghindari eskalasi emosi para ahli waris Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa, pasca putusan PTUN Bandarlampung Nomor 39/G/2021/PUTN.BL tertanggal 9 Desember 2021. Menjawab permohonan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa berdasarkan hasil Hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Tanggal 22 Desember 2021, DPRD Tulangbawang Barat akan mengagendakan ukur ulang atas HGU PT HIM.

Tim media ini telah mencoba untuk konfirmasi ke pihak PT HIM di kantor anak perusahaan di Penumangan, Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, namun menurut Suhartono staf yang bertugas jaga pada Kamis (23/12) siang kemarin. Kepada tim, Suhartono mengatakan jika pimpinan mereka tidak ada ditempat lantaran sudah pulang. Tim kemudian kembali mencoba menghubungi via telepon di nomor (0726) 218xx berulangkali, namun tidak diangkat.

Diketahui, PT HIM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet di wilayah Lampung. Perusahaan ini tercatat sebagai cabang dari PT Bakrie Sumatera Plantations.(fn1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *