Alma: Terkait Kerjasama Bagi Perusahaan Media Harus Wajib Daftar di Aplikasi SIKAMTIK

MEDIAPUBLIKA.com – Dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung telah melaksanakan sistem pendaftaran ke berbagai perusahaan media yang ingin mengajukan kerjasama melalui proses pendaftaran secara online melalui aplikasi SIKAMTIK sejak awal tahun 2021.

Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Alma Rostow Guna didampingi Kepala Seksi Hubungan Media Rudi Iwan Taruna mengatakan bahwa, terkait kerjasama bagi perusahaan media yang ingin mengajukan kerjasama wajib melalui prosedur pendaftaran secara online dan melengkapi persyaratan yang telah ada dalam sistem aplikasi.

Kemudian, setelah memenuhinya persyaratan maka akan ada pengumuman media yang lolos verifikasi persyaratan dalam aplikasi SIKAMTIK tersebut.

“Jika verifikasi memenuhi persyaratan, tentu bisa untuk menjalin kerjasama dengan Diskominfotik Provinsi Lampung di tahun 2021,” jelasnya.

Contohnya, persyaratan legalitas Perusahaan tentu harus berbadan hukum PT, memiliki NPWP, memiliki daftar Kemenkumham, NIB dan penanggungjawab Pemimpin Redaksi (Pempred) menyandang jenjang sertifikat utama yang tercantum dalam boks Redaksi.

“Selain itu, keberadaan alamat kantor dan aktifitas kantor prosedurnya harus ada,” katanya.

Ia menjelaskan, Terkait tehnis pelaksanaan kerjasama pembuatan SPJ publikasi Advertorial yang akan diajukan dan dilaksanakan oleh teman teman media cetak tentu telah melalui mekanisme pertanggungjawaban kepada bagian keuangan Diskominfotik Provinsi Lampung, dimana pencairan dana Advertorial yang nominalnya di atas Rp.5 juta keatas telah menggunakan mekanisme Transfer langsung ke Nomor Rekening perusahaan media masing masing.

“Ya, jadi tidak dibayar secara Cash, untuk pemotongan selain pajak tidak ada,” kata Alma Rostow Guna, Selasa (15/6/2021).

Maka, bagi penanggung jawab media tentu yang bersangkutan tidak bisa mengambil secara tunai dan pajak pajak yang dibebankan kepada perusahaan media sudah langsung disetorkan ke kantor pajak, tegasnya.

“Pemotongan pajak tersebut oleh bagian keuangan Diskominfotik,” tandasnya. (**).