AML Kunjungi DPRD Provinsi Lampung, dan Sampaikan 4 Tuntutan

BERITA1 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Rombongan Aliansi Masyarakat Lampung (AML) bergerak menyambangi gedung DPRD Provinsi Lampung. Kunjungan AML diterima dengan baik oleh komisi V, diantara yang ikut hadir pada pertemuan kali ini adalah Yozi Rizal SH dan H. Yanuar Irawan SE, MM selaku anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung.

“Kami sangat mengapresiasi kedatangan bapak Ibu dari Aliansi Masyarakat Lampung (AML) karena DPRD merupakan tempat yang benar guna menyampaikan semua aspirasi tersebut. Bahkan dalam sebulan kami dua kali melakukan kunjungan ke dapil masing-masing,” kata H. Yanuar Irawan mewakili anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung lainnya, Rabu (5/1/22).

Maraknya penolakan para Kyai pengasuh pondok pesantren terhadap pemberlakuan UU nomor 18 tahun 2019 beserta turunannya yang mengatur tentang Pondok Pesantren juga tidak luput dari perhatian barisan Ulama yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Lampung.

“Para Kyai dan Ulama pengasuh Pondok Pesantren adalah orang yang paling paham tentang anak didiknya dan lingkungan pondoknya. Seharusnya mereka diajak duduk bersama saat merumuskan undang-undang Pondok Pesantren sehingga Undang-undang yang dihasilkan memang sesuai dengan yang dibutuhkan guna tumbuh kembang pondok pesantren itu sendiri ke depannya,” jelas Kyai Muhammad Sulthon selaku kordinator Aliansi Masyarakat Lampung (AML) yang juga sekaligus sebagai pengasuh Pondok Pesantren Jabal An Nur di Batu putu Bandar Lampung.

“Kami datang membawa 4 tuntutan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan meminta DPRD Provinsi Lampung membawa aspirasi tersebut sampai ke DPR RI dan pemerintah pusat,” harap ibu Hajjah Merry sebagai perwakilan dari kaum ibu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung (AML) yang juga aktif sebagai Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Lampung Utara.

4 tuntutan Aliansi Masyarakat Lampung (AML) yaitu:

  1. Aliansi Masyarakat Lampung menuntut Pemerintah Republik Indonesia harus lebih mengedepankan usaha persuasif tanpa unsur paksaan apapun terkait pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 & menghilangkan sanksi administratif serta pidana bagi warga masyarakat yang belum berkenan di vaksin.

  2. Aliansi Masyarakat Lampung menuntut Pemerintah Republik Indonesia wajib mendengarkan banyaknya keberatan para Ulama terutama para pengasuh pondok pesantren terkait penerapan UU nomor 18 tahun 2019 beserta turunannya perihal yang mengatur institusi Pondok Pesantren sedemikian rupa. Pemerintah Republik Indonesia wajib memberikan kebebasan penuh dan menyeluruh kepada Pondok Pesantren guna mengelola institusinya secara mandiri tanpa adanya intervensi apapun dan campur tangan dari pihak manapun.

  3. Aliansi Masyarakat Lampung menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membebaskan Habib Rizieq Shihab dari perkara hukum yang saat ini dipersangkakan kepadanya. Aliansi Masyarakat Lampung juga menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membebaskan Ulama-Ulama lainnya yang saat ini dipenjara dan patut diduga mengalami kriminalisasi terhadap dirinya.

  4. Aliansi Masyarakat Lampung menuntut Pemerintah Republik Indonesia, dengan wewenang penuh yang dimilikinya untuk membatalkan rencana penghapusan bahan bakar jenis premium dan pertalite, juga sekaligus menurunkan harga sembako demi terjaminnya pelaksanaan sila ke 5 Pancasila, “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” secara menyeluruh dan bertanggung jawab. ***