AMSI Lampung Siap Wujudkan Jurnalis Berkualitas

BERITA3 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) merupakan salah satu organisasi perusahaan Media yang terbesar di Indonesia dan terbentuk pada 18 April 2017 lalu.

AMSI didirikan olah sejumlah tokoh media digital Indonesia ternama. Mereka adalah:

Wenseslaus Manggut (CCO Kapanlagi Network/Pemred Merdeka.com), Iin Yumiyanti (Pemimpin Redaksi Detikcom), Wisnu Nugroho (Pemimpin Redaksi Kompas.com), Mohammad Teguh (Pemimpin Redaksi Liputan6.com), Burhan Sholihin (Pemimpin Redaksi Tempo.co), Dahlan Dahi (Pemimpin Redaksi Tribunnews.com), Maryadi (Pemimpin Redaksi VIVA.co.id).

Kemudian, M Budi Santosa (Pemimpin Redaksi Okezone.com), Nezar Patria (Pemimpin Redaksi Thejakartapost.com), Suwarjono (Pemimpin Redaksi Suara.com), Hery Trianto (Pemimpin Redaksi Bisnis.com), Irfan Junaidi (Pemimpin Redaksi Republika.co.id), Sapto Anggoro (Pemimpin Redaksi Tirto.id), Arifin Asydhad (Pemimpin Redaksi Kumparan.com), Yoko Sari (Pemimpin Redaksi CNNindonesia.com).

Selanjutnya, Ismoko Widjaya (Pemimpin Redaksi Dream.co.id),Adi Prasetya (Head Digital Beritasatu Media Holdings), Nuruddin Lazuardi (Pemimpin Redaksi Rimanews.com), Agung Rulianto (Wapemred Arah.com),Nurfajri Budi Nugroho (Wapemred Metrotvnews.com), Dwi Eko Lokononto (Pemimpin Redaksi Beritajatim.com), Upi Asmaradhana (Pemimpin Redaksi Kabarmakassar.com), Ary Anggadha (Pemimpin Redaksi Otonomi.co.id), dan Fakhrurodzi Baidi (Pemimpin Redaksi Riauonline.co.id).

Saat ini AMSI sudah tersebar di 27 Provinsi, khususnya Provinsi Lampung. AMSI Lampung di ketua oleh Hendri Setiadi. Sebanyak 17 media di Lampung telah menjadi pengurus AMSI pasca dikukuhkan nya AMSI Lampung oleh Wahyu Dhyatmika. (Tempo.co).

Hendri Setiadi mengatakan, bahwa AMSI Lampung siap mewujudkan Jurnalisme Berkualitas. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Pemerintah menginginkan regulasi ini  menjadi kunci untuk menjamin masa depan jurnalisme Indonesia yang berkualitas di tengah era disrupsi digital.

Bagaimana AMSI Lampung bisa meningkatkan kompetensi dan keterampilan jurnalistik. Serta penerapan etika jurnalisme yang kuat dalam setiap produk jurnalistik berbentuk berita.

“Jadi salah satu tujuan utama Perpres 32/2024 itu, menurut Hendri, adalah untuk meminta platform digital memprioritaskan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini merupakan respons terhadap keresahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, di mana media mainstream mengalami ketimpangan signifikan akibat transformasi digital dan perubahan model bisnis,” jelasnya, Rabu (11/9/24). (*)