MEDIAPUBLIKA.com – Anggota DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung memasang lampu lalu lintas di perempatan jalan Pulau Sebesi belakang UIN Raden Intan dan dekat dengan kantor Kejari
Menurut Sidik, setiap pagi dan sore kondisi lalu lintas di perempatan jalan tersebut luar biasa ramainya, sehingga membutuhkan alat pengatur laju kendaraan agar bisa tertib, salah satunya lampu lintas.
Kewenangan untuk memasang lampu lintas saat ini di Dishub Kota Bandar Lampung berdasarkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
“Silakan Dishub cek lokasi, bisa dilihat kondisi jalan tersebut di pagi hari dan sore hari. Kalau pagi dan sore kondisinya macet parah, terutama di jam-jam sibuk, belum lagi kalau mahasiswa UIN sudah aktif masuk ke kampus. Sudah mendesak untuk segera ada lampu lalu lintas,” ujar Sidik, Rabu (18/5/22).
Selain lampu lalu lintas, Sidik juga meminta Walikota memerintahkan personil Dishub dan Polisi Pamong Praja untuk membantu kelancaran lalu lintas di jalan tersebut.
“Saya harap Walikota bisa memberi instruksi personil Dishub dan Pol PP untuk membantu kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut. Apalagi jumlah Pol PP di Bandar Lampung cukup banyak, yakni sekitar 1053, itu kan bisa diberdayakan,” kata Sidik. (*).