MEDIAPUBLIKA.com – Menjalankan fungsinya sebagai anggota legislatif, Fx Siman anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang rembug pekon.
Dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Yaitu Rembug Pekon/Desa. Hal tersebut disampaikan, Andrea Andoyo (pemateri) Sosialisasi Peraturan Daerah Anggota DPRD Provinsi Lampung, di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu, Minggu (11/02).
Dalam pemaparan nya, Dosen Institut Bhakti Nusantara tersebut mengatakan, sesuai dengan Perda yang sudah disahkan oleh pemerintah Provinsi Lampung, Rembug Pekon harus menjadi solusi terbaik menyikapi beragam persoalan yang terjadi dilingkungan sekitar.
“Pak De Siman, tadi bilang. Masyarakat Pringsewu wajib mengedepankan rembug Pekon untuk selesaikan persoalan dilingkungan sekitar kita. Jadi, apapun persoalan yang terjadi, jangan langsung dibawa ke ranah hukum. Musyawarah dulu,” kata Andreas.
Hal itu, Andreas melanjutkan. Dapat menjadikan pembelajaran terbaik baik masyarakat Pringsewu dalam hal penyelesaian konflik. Sehingga, kabupaten seribu bambu, dapat menjadi contoh wilayah lain.
“Pemerintah menerbitkan Perda ini, agar kita taat hukum, paham aturan dan masyarakat pintar. Dan yang terpenting, agar Kabupaten Pringsewu menjadi contoh wilayah lain,” tegasnya. (Kn)