MEDIAPUBLIKA.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Budiman AS melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Budiman menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Alhamdulilah di kegiatan pertama yang kita lakukan di tahun 2023 disambut hangat oleh masyarakat dengan antusias, bersama dengan respon masyarakat dalam sosialisasi ini,” ujarnya, di Jl. Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Sabtu (28/01/23).
Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung ini juga berharap adanya sosialisasi peraturan daerah tersebut dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah Lampung khususnya Bandarlampung.
“Semoga dengan adanya sosialisasi tentang perda narkotika ini, pemberantasannya dapat terstruktur sampai bawah sehingga narkoba ini dapat hilang dari provinsi Lampung,” tambahnya. (*).