MEDIAPUBLIKA.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri mengapresiasi sikap tegas aparat yang membubarkan hiburan organ tunggal, di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kab. Tanggamus, Sabtu (15/5) dini hari lalu.
Menurut Mukhlis, dilakukannya upaya pembubaran oleh petugas, karena tidak sesuai dan bertentangan dengan Keputusan Bupati Tanggamus terkait penanganan penyebaran dan Covid-19.
“Hal yang dilanggar dalam acara tersebut adalah timbulnya kerumunan, dan melewati batas karena sampai pukul 1.00 WIB malam acara belum juga bubar. Jelas ini bertentangan dengan protokol kesehatan dari pemerintah, mengingat saat ini Indonesia termasuk Tanggamus Lampung masih dalam situasi pandemi Covid-19,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini saat diwawancarai, Selasa (18/5).
Mukhlis menuturkan, lantaran upaya persuasif oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Semaka tidak membuahkan hasil, akhirnya dilakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langkah keputusan.
“Langkah tegas ini tentunya sangat kita apresiasi, biar gak berkelanjutan dan tidak ada lagi hiburan organ tunggal yang menimbulkan kerumunan massa di setiap malam,” ucapnya. (**).