Anggota Komisi V DPRD Lampung Minta Dinas Pendidikan Keluarkan Aturan ‘Study Tour’ di Lingkungan Sekolah

POLITIK26 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Akhir akhir ini banyak kejadian kecelakaan siswa study tour yang menelan korban tewas siswa ataupun guru. Ini menjadi pemikiran bagi kami sebaiknya kegiatan perpisahan sekolah dan study tour hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah.

Hal tersebut mengurangi resiko terjadinya hal-hal yang bisa merugikan dan mengancam keselamatan siswa saat melakukan kegiatan study tour atau field trip. Seperti musibah yang dialami rombongan anak anak SMK Lingga Kencana, bus yang ditumpangi mengalami kecelakaan di ciater Subang Jawa Barat yang menewaskan 11 siswa dan guru.

“Tentu kejadian kejadian tersebut menjadi perhatian serius bagi kita terhadap anak anak kita,” ucap Deni Ribowo, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Rabu (25/5).

Untuk itu, kata Deni, semua unit unit sekolah swasta dan negeri di Provinsi Lampung baik tingkatan dari TK hingga ke SMA/SMK sebaiknya melakukan kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah misal kegiatan perpisahan sekolah cukup dilakukan di sekolah lingkungan sekolah dan tak perlu di luar lingkungan sekolah.

“Kita mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan se Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung untuk mengeluarkan aturan yang melarang kegiatan perpisahan sekolah dan study tour diluar kota, hanya boleh di dalam lingkungan sekolah saja” tegas Deni.

Deni manambahkan, hal-hal preventif ini dilakukan semata untuk kepentingan keselamatan anak anak kita.

Lalu soal perpisahan, lanjut Deni, yang dilakukan di hotel hotel sebaiknya unit unit sekolahan melakukan perpisahan ya tetap di lingkungan sekolah. Selain akan memberikan kesan memori kenangan bagi anak anak kita juga tidak terkesan bermewah-mewahan apalagi hedonis.

“Karena belum tentu semua siswa mampu untuk sumbangan kegiatan di hotel hotel tersebut,” ungkapnya. (*).