MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendukung dan mengucapkan selamat kepada Saburai TV atas beralihnya dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital.
“Saya ucapkan selamat kepada Saburai TV, semoga siarannya semakin informatif, edukatif dan menginspirasi masyarakat Lampung,” ucap Gubernur saat menerima kunjungan silaturahmi jajaran Direksi Saburai TV di Mahan Agung, Senin (07/11/2022).
Gubernur juga berharap Saburai TV dapat membuat kajian-kajian yang mencerdaskan masyarakat, seperti misalnya dalam hal kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan lain sebagainya.
Lebih jauh Gubernur berharap Saburai TV memiliki program-program yang menyentuh masyarakat, terlebih dapat mengajak masyarakat dalam mengamankan program-program pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kalau bisa siarannya bisa meliputi seluruh Lampung, sampai kedesa – desa, sehingga informasi-informasi pembangunan bisa sampai merata di masyarakat,” tegas Gubernur.
Sementara itu, Direktur Saburai TV Hi. Taswin Hasbullah, M.M, M.H, menyatakan bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menghentikan siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) dan bermigrasi ke siaran televisi digital, maka Saburai TV telah mengalihkan siarannya dari TV Analog ke TV Digital.
Saat ini Saburai TV mengudara melalui Satelit Palapa bekerjasama dengan TVRI dan melalui kanal digital YouTube.
Dengan peralihan tersebut, Taswin Hasbullah berharap TV Digital bisa membawa suasana baru dan turut meramaikan dunia pertelevisian, khususnya di Provinsi Lampung.
“Saburai TV memiliki program-program yang siap mendukung program-program pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi,” tutur Taswin.
Pada pertemuan tersebut, Direktur Saburai TV Taswin Hasbullah menyerahkan cinderamata berupa lukisan karikatur Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) dan segera bermigrasi ke siaran televisi digital.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Penghentian Siaran Televisi Analog.
Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran televisi analog ke digital merupakan proses peralihan teknologi penyiaran dari televisi analog yang dikonversikan menjadi siaran televisi digital.
Migrasi siaran televisi analog ke digital merupakan komitmen seluruh negara, termasuk Indonesia, yang tergabung dalam International Telecommunication Union (ITU).
Migrasi siaran televisi analog ke digital dilaksanakan untuk mendorong salah satunya efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Saat ini spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk pemanfaatan televisi analog membutuhkan sumber daya yang besar. Penggunaan siaran televisi digital akan menghemat penggunaan spektrum frekuensi radio karena hanya memerlukan spektrum frekuensi yang lebih sedikit. (*).