Arinal Djunaidi Perketat Pemberlakuan PPKM di Tingkat Desa dan Kelurahan

MEDIAPUBLIKA.com – Dorong percepatan pencapaian herd immunity di tahun 2022, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi perketat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung.

Gubernur Arinal juga dorong Kabupaten/kota untuk maksimalkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu upaya untuk penanggulangan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Gubernur No.58 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi peduli lindungi. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Rapat Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron di Provinsi Lampung dan Pelaksanaan Program Kartu Petani Berjaya, di Mahan Agung, Senin (14/2/22).

Rapat Koordinasi dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda Lampung yang diwakili oleh Wakapolda Brigjen Pol.Subiyanto, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Asisten Pemerintahan & Kesra, Plt. Asisten Perekonomian & Pembangunan, Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Lampung, serta seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.

Rapat ini juga dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan diikuti oleh Forkopimda seluruh Kabupaten/Kota secara daring.

Dengan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada area publik, perkantoran, sekolah dan lain-lain, diharapkan apa bila ditemukan ada yang belum lengkap dosis vaksinasinya dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi di tempat (on site).

Kemudian menjadikan cakupan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap (2 Dosis) sebagai syarat untuk melakukan kegiatan seperti acara keagamaan, acara sosial, pemberian bantuan sosial, dan lain sebagainya. Selain itu, Aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat administrasi perjalanan, Pendidikan/bea siswa, area mall, area publik dan administrasi lainnya. (*).