MEDIAPUBLIKA.com – AR. Suparno menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kegiatan yang di laksanakan di Jl. Panglima Polim, Kelurahan Segala Minder Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Sabtu (13/02/2021).
Suparno mengatakan kegiatan yang di gelar ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Penerapan hidup sehat juga di perlukan supaya menjadi salah satu cara pencegahan penyebaran virus corona.
“Sosper tentang Perda adaptasi kebiasaan baru ini di lakukan, untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah penularan covid-19,” ujarnya.
Dalam perda nomor 3 tahun 2020 disebutkan sanksi-sanksi yang berlaku untuk penegasan dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru.
“Sanksi-sanksi di berlakukan dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang membandel dalam penerapan protokol kesehatan,” tambahnya.
Selanjutnya, Suparno menghimbau kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Masyarakat di minta untuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumun.
“Terapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, supaya menjadi salah satu cara untuk dapat mencegah penularan covid-19,” tegasnya.
Dengan menerapkan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru, salah satu upaya kita dalam mencegah penularan Covid-19. (**).