MEDIAPUBLIKA.com – Bawaslu menyerukan masyarakat pemilih, bersedia melaporkan bila terdapat praktik politik uang pada pemungutan suara serentak hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 di 8 (delapan) kabupaten/kota se Provinsi Lampung.
Masyarakat pemilih juga diminta tidak membawa smarphone dan atau sejenisnya saat memasuki bilik suara tempat pemungutan suara (TPS).
Sebagaimana pemilu maupun Pilkada sebelumnya, selama masa tenang sampai hari H pemungutan suara justru sangat rawan terjadi praktik politik uang. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan janji pemberian dan atau uang kepada penyelenggara dan atau pemilih dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih dan memenangkan paslon tertentu.
Terkait politik uang, Bawaslu Provinsi Lampung menindaklanjuti laporan politik uang yang diduga terjadi secara massif di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah. Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Lampung Tengah sedang mengumpulkan berbagai bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Bawaslu menilai, masyarakat pemilih perlu diingatkan agar tidak mentoleransi praktik politik uang sebab hal ini merusak kehidupan demokrasi. Juga terdapat ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 1 s.d 5 dan Pasal 187 A ayat 1 dan ayat 2. Ancaman pidananya paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling seikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
Bila terbukti, bahwa praktif politik uang tersebut dilakukan secara massif dan sistematis dengan aliran dana dari pasangan calon kepala daerah kepada tim pemenangan dan atau simpatisannya untuk di bagi-bagikan kepada masyarakat, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk membatalkannya sebagai calon kepala daerah.
Guna mengantisipasi praktik politik uang di TPS, masyarakat pemilih dilarang membawa smartphone dan sejenisnya saat memasuki dibilik suara. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 18 tahun 2020 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2018 pada pasal 32 ayat 1 huruf i yang menyebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam lainnya di bilik suara.
Sementara pada pasal 39 ditegaskan pemilih dilarang mendokumentasikan hal pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud pada pasal 38.
Khusus untuk saksi paslon diatur dalam pasal 28 yakni dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon, simbol parpol dan atribut lainnya yang terhubung dengan paslon dari parpol.
Larangan ini juga berlaku bagi pemilih.
Bawaslu menilai larangan menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam lainnya di bilik suara untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara rahasia. Sehingga tidak dijadikan transaksi politik uang antara pemilih dengan tim pemenangan paslon tertentu.
Kepada masyarakat pemilih diminta untuk memilih secara cerdas, cermat, rasional dan selektif. Bawaslu meminta seluruh stakeholder terkait dan masyarakat emilih untuk benar-benar mematuhi protocol kesehatan saat di TPS. Petugas KPPS dan Pengawas TPS akan membantu mengarahkan pemilih untuk mematuhi protocol kesehatan.
Bawaslu Provinsi Lampung meminta kerjasama dari pemantau pemilu yang sudah mendaftarkan diri secara resmi di KPU setempat.
Dari data yang diperoleh Bawaslu Provinsi Lampung dapat disebutkan untuk Pilkada Kota Bandar Lampung diawasi 12 pemantau pemilu, Kota Metro diawasi 6 pemantau pemilu, Kabupaten Pesisir Barat 1 pemantau pemilu, Kabupaten Lampung Tengah 1 pemantau Pemilu, Kabupaten Lampung Selatan 3 pemantau pemilu, Kabupaten Way Kanan 1 pemantau pemilu, Kabupaten Pesawaran 3 pemantau Pemilu.
Untuk Kabupaten Lampung Timur, pemantauan dilakukan oleh kalangan media massa (cetak dan elektronik) Sejumlah pemantau pemilu tersebut antara lain Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN), Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Masyarakat dan Pers Pengawas Pemilu PWI (Mappilu PWI), Indo Barometer dan Selanjutnya pemantau dari Polltracking Indonesia, Jaringan Suara Indonesia (JSI), Kesatuan Pegiat Pemantau Keterbukaan Informasi Publik (KP2KIP), Lampung Election Watch, Rakata Institute, Kuadran Media Survey Nasional (Median), Lembaga Kajian Pembangunan dan Hak Demokrasi Lampung (LKPDL).
Para pemantau dari kalangan non government organization (NGO) dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun dari kalangan media massa diharapkan dapat membantu menciptakan pilkada yang lebih demokratis, jujur dan adil dengan meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran pemilu.
Selamat memilih dan laporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu dan jajarannya. Mari bersama menciptakan demokrasi yang sehat, berintegritas dan damai. (Red).