MEDIAPUBLIKA.com – Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Kodim 0410/KBL Peltu Mansyah bersama Gugus Tugas Kelurahan Rajabasa mengimbau warga mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) Covid 19, Rabu (7/7/2021) malam.
Dalam pelaksanaanya, Babinsa Peltu Mansyah bersama dengan timnya melakukan himbauan kepada warga wilayah binaan agar mematuhi Prokes dan sosialisasikan Surat Edaran (SE) Walikota Bandar Lampung tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro.
“Himbauan mematuhi Prokes yang dilakukan bertujuan untuk menekan penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah kelurahan Rajabasa,” jelas Peltu Mansyah.
Peltu Mansyah menjelaskan, Dengan meningkatnya status Kota Bandar Lampung menjadi zona merah, kita harapkan seluruh komponen masyarakat dapat mematuhi Prokes.
“Disamping itu, pada malam ini sekaligus kita melakukan sosialisasi SE Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dengan harapan, apa yang menjadi himbauan pemerintah kota melalui SE tersebut dapat dimengerti dan dipatuhi oleh setiap warga, sehingga apa yang menjadi harapan seluruh masyarakat agar massa Pandemi ini segera berakhir dapat terwujud,” tandasnya
Kegiatan himbauan dihadiri juga oleh Camat Rajabasa, Lurah Rajabasa, Babinkamtibmas Kelurahan Rajabasa, Kasi Trantip Kecamatan Rajabasa serta Kaling, RT dan Linmas Kelurahan Rajabasa. (Bambang).