MEDIAPUBLIKA.com – Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat prihal penjadwalan agenda Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Hermawan, S.H.I.,M.H dari Partai Gerindra. Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat persidangan setempat yang di pimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung H. Edison Hadjar, S.E, Senin (6/9/2021).
Dari hasil rapat tersebut, untuk jadwal Paripurna PAW atas nama Hermawan, S.H.I.,M.H diagendakan pada Kamis 9 September 2021.
“Kami telah menjadwalkan untuk PAW atas nama Hermawan fix pada hari Kamis 9 September 2021. Jadwal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah,” ujar Edison.
Ditempat yang sama, Defriyan Anggara selaku Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra juga membenarkan prihal jadwal agenda Paripurna PAW tersebut.
“Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang PAW atas nama Hermawan, kami hari ini mengadakan rapat Badan Musyawarah. Hasil rapat itu telah diputuskan untuk melaksanakan Paripurna PAW pada Kamis 9 September 2021,” terangnya.
Diketahui, Hermawan, S.H.I., M.H adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra dapil kecamatan Sukarame, Suka Bumi, dan Tanjung Senang. Berdasarkan peraturan KPU dan SK Gubernur Lampung saat ini dirinya bisa dipastikan akan menggantikan Almarhum A. Riza, karena memperoleh suara terbanyak kedua dari caleg Gerindra lainnya di dapil tersebut. (Putra/KN)