MEDIAPUBLIKA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah melimpahkan berkas dugaan Pelanggaran Pidana Perusakan/Penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Polresta Kota Bandar Lampung. Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, selanjutnya penyidik Polresta Kota Bandar Lampung akan menindaklanjuti penerusan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kasus dugaan Perusakan dan/atau Penghilangan APK dibahas oleh Gakkumdu kemarin (11/11) dan hasilnya sudah kami simpulkan bersama tim Sentra Gakumdu termasuk Kepolisian dan Kejaksaan yakni memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Pasal 69 huruf (g) J.o Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang 6 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000,” jelas Yahnu, Kamis (12/11/2020).
Pihak Kepolisian memiliki waktu hingga dua pekan ke depan sejak berkas dilimpahkan untuk mendalami dalam melakukan penyidikan kasus tersebut.
“Tadi sudah diteruskan ke Polresta Bandar Lampung hadir Pelapor menyampaikan Laporannya didampingi Bawaslu Kota Bandar Lampung dan diterima langsung oleh Kasatreskrim, selanjutnya pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan memiliki waktu 14 hari,” tambahnya. (**)