MEDIAPUBLIKA.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana tegas meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan memberhentikan anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) bernama Waryun.
Waryun baru saja dilantik Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah sebagai anggota Panwascam tahun 2022.
Menurut politikus dari PDI Perjuangan itu, Bawaslu kurang teliti dalam melakukan tahap seleksi penerimaan anggota panwascam, sehingga ada anggota partai politik (parpol) bisa bergabung ke lembaga pengawas pemilu.
“Kurang teliti nya Bawaslu itu dalam melihat data-datanya. Pengurus partai tidak boleh masuk di ranah itu, bagaimana dia mau mengawasinya kalau dia masih bagian dari pengurus partai secara aktif,” kata Sahdana kepada JPNN Lampung, Minggu (6/8).
Anggota DPRD Dapil Way Kanan itu kembali menegaskan bahwa yang bersangkutan jika memang masih sebagai anggota partai politik secara aktif harus diberhentikan dari anggota panwascam.
“Semua partai politik derajatnya sama saja, tidak ada partai besar dan kecil. Jadi, anggota parpol tidak boleh masuk di ranah itu,” tegasnya.
Waryun terdaftar dalam SK DPW PKB Lampung yang diketuai Wakil Gubernur Chusnunia Chalim periode 2022-2027.
Dalam salinan yang didapat JPNN Lampung, Jumat 4 Agustus 2023 itu, Waryun diumumkan sebagai anggota panwascam bersama dengan 44 orang lainnya pada 26 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah dilaporkan masyarakat berinisial SP ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Namun, pihak Bawaslu Way Kanan tidak merespon upaya konfirmasi dari JPNN Lampung hingga berita ini diturunkan. (*).