MEDIAPUBLIKA.com – Salah satu ahli waris 5 keturunan Bandardewa pilar Pangeran Goeroe Alam, Benson Wertha SH MH meragukan kesungguhan Tim Gugus Tugas (Gugas) Reforma Agraria Kabupaten Tulang Bawang Barat agar melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Tulang Bawang Barat untuk melakukan pengukuran ulang lahan sekaligus melakukan penataan dan penertiban PT HIM anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations Bakrie milik pengusaha asal Lampung, Aburizal Bakrie.
“Bagaimana Tim Reforma Agraria akan melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Tulang Bawang Barat, jika oknum-oknum mafia tanah atas terbitnya HGU yang dimiliki PT HIM diduga bersembunyi dan ada dalam TIM Reforma Agraria. Sampai akhir zaman pun harapan untuk dilakukannya ukur ulang tidak akan pernah dilaksanakan,” beber Benson Wertha, Jumat (25/2/22).
PT HIM, sambung dia, tidak akan gegabah mengeluarkan surat yang isinya bernada peringatan dan ancaman jika para pemangku kebijakan di Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak terlibat!
Mari kita simak lagi surat PT HIM yang dilayangkan ke DPRD Tubaba, pungkas mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung itu.
Diketahui, dalam Pernyataan Perusahaan
Nomor : 01/HIM-DIR/I/2022 poin 6 dan 7 yang dibacakan pada RDP dengan Komisi I DPRD Tulang Bawang Barat beberapa waktu yang lalu, terkesan ‘menyandera’ pemangku kebijakan di Tulang Bawang Barat, Berikut kutipannya:
Poin 6. Bahwa sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sertifikat hak guna usaha PT HIM sudah final berkedudukan hukum dan merupakan alat bukti yang sah terhadap hak atas tanah. Sehingga adalah menjadi pemahaman bagi kami bahwa apabila ada pihak yang memberikan dukungan maupun memfasilitasi pihak lain yang berupaya melakukan tindakan pidana pada areal HGU kami akan melindungi hak kami yang diberikan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia secara keperdataan maupun hukum pidana yang berlaku.
Poin 7. Bahwa sesuai dari Bupati Tulang Bawang Barat nomor 100/29/1 01/TBB/2014 tentang Penyelesaian Sengketa Tanah lahan Perkebunan antara Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa dengan PT Huma Indah Mekar disampaikan semua penyelesaian permasalahan sengketa melalui upaya jalur hukum.
Sedangkan tujuan dari dibentuknya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria oleh presiden Jokowi bertujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan Pertanahan di NKRI diluar jalur hukum, seperti persoalan lahan Ulayat Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa, contohnya. Sehingga diharapkan para pihak terkait dapat mengambil langkah untuk berkebijakan dengan tepat guna. Ya benar, Menggaruk dengan tepat pada tempat yang gatal saja.
Sementara itu, Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi, menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya sejauh ini untuk mendesak Gugas Reforma Agraria Tulang Bawang Barat agar menindaklanjuti rekomendasi DPRD Tulang Bawang Barat untuk ukur ulang HGU dan penataan serta penertiban PT HIM.
“Ya, kemarin saya sudah membuat surat ultimatum kepada Gugus tugas reforma Agraria sampai tanggal 10 Maret 2022,” kata Sobrie, Jumat (25/2/22).
Bila tidak ada progres, lanjut mantan Widyaswara itu, kami akan minta Polres Tulangbawang Barat Lidik PT HIM terkait penyerobotan tanah Ulayat Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa Pal 133 sampai 139.
Sesuai dengan hasil RDP Komisi I DPRD Tulang Bawang Barat 19 Januari 2022.
Kami juga sudah membuat surat ke Mendagri untuk mendorong Bupati/Gugas Reforma Agraria untuk dapat segera melakukan pengukuran ulang HGU PT HIM.
Juga bersurat tertanggal 14 Februari 2022 kepada menteri agraria untuk mengembalikan status penguasaan tanah Ulayat Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa sesuai alas hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan tanah hoekoem adat No.79/Kampoeng/1922 yang telah terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan Tanggal 27 April 1936, tutup mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah.
Dihubungi terpisah, kepala BPN Tulangbawang Barat, Aziz Heru Setiawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berkerja.
“Kami masih bekerja Pak,” kata Heru, Jumat (25/2/22). (*).