MEDIAPUBLIKA.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung memberikan remisi Natal dan Tahun Baru 2024 kepada 73 Narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, R.B. Danang Yudiawan, yang di dampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, Bambang Ludiro mengatakan dari 73 Narapidana yang mendapat remisi terdapat satu napi yang bebas.
“Remisi merupakan pengurangan menjalani masa Pidana, yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dalam Permen No.3 Pasal 1 dan Pasal 3 Tahun 2018,” jelas Kadivpas, Rabu (20/12).
Bagi napi yang mendapat remisi, kata Danang, sudah memenuhi syarat berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, dan telah mengikuti program pembinaan.
“Sebelumnya jumlah yang diusulkan 81 Narapidana untuk saat ini, bisa berubah tergantung hasil verifikasi Dirjenpas,” ucapnya.
Adapun rincian Narapidana yang mendapat Remisi Khusus 1 (pengurangan masa tahanan) yaitu:
Remisi Khusus 1 (pengurangan masa tahanan)
5 di Lapas Kelas I Bandar Lampung
7 di Lapas Kelas II A Kalianda
7 di Lapas Kelas II A Metro
6 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung
2 Lapas Kelas II B Kota Agung
2 Lapas Kelas II B Way Kanan
7 Rutan Kelas I Bandar Lampung
5 Rutan Kelas II B Sukadana
4 Rutan Kelas 11 B Menggala
Remisi Khusus II (langsung bebas)
1 di Rutan Kelas II B Sukadana. (*)