Biro Kesra Provinsi Lampung Tidak Transparan Atas Program Hibah Keagamaan Tahun 2023

MEDIAPUBLIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna tentang Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja pada Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023.

Sekertaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh mengatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja pada Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023, merupakan implementasi dari fungsi pengawasan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan didefinisikan sebagai, kewenangan DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.

“Pelaksanaan peraturan perundang – undangan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” jelas Jauharoh, Selasa (11/06).

Pada bagian ini, kata Jauharoh, perlu ditegaskan bahwa sasaran evaluasi dan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja pada Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 diarahkan kepada identifikasi dan inventarisasi kemajuan, kendala, hambatan, serta keberhasilan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, guna pemantapan kualitas, efektifitas, dan pembangunan daerah, serta efisiensi penyelenggaraan perkuatan iklim transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah daerah demi terwujudnya good governance dan good goverment.

“Sehingga output dari evaluasi dan rekomendasi diposisikan sebagai bagian dukungan DPRD Provinsi Lampung kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung berdasarkan institusionalisasi dengan prinsip kemitraan setara (equal partnership),

dalam mengatasi berbagai kendala dan hambatan penyelenggaraan pembangunan daerah,” jelasnya.

Jauharoh menjelaskan, Kesalahan penganggaran di 28 OPD sebesar Rp51,7 milyar yakni pada Badan Kesbangpol, BPSDM, Bappeda, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan TPH, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan KPCK, Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek, Sekretariat Daerah dan Biro Kesejahteraan Rakyat.

“Kesalahannya adalah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa namun menghasilkan Aset Tetap sebesar Rp6.677.257.625,00 pada 15 (lima belas) OPD. Belanja untuk memperoleh Aset Tetap tersebut seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal dan bukan pada Belanja Barang dan Jasa yang dikapitalisasi ke Aset Tetap yang sudah ada,” ucapnya.

Selanjutnya, terdapat Belanja Modal untuk Dihibahkan kepada Lembaga, yang seharusnya belanja hibah barang dan jasa diserahkan pada pihak ketiga/masyarakat yaitu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Belanja Bantuan Sosial dengan Belanja Uang dan/atau Jasa yang diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat. Syarat belanja Modal, antara lain ada perolehan asset tetap atau asset lainnya sehingga akan menambah posisi Asset Pemerintah Provinsi, ada batas minimal belanja yang dapat dikapitalisasi dan, asset itu bukan untuk dijual.

Kesalahan memasukkan belanja barang dan jasa, yang seharusnya belanja modal yaitu di Dinas Perumahan KPCK. “Oleh karena itu perlu verifikasi kembali setiap usulan OPD oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk lebih cermat dalam mengklasifikasikan pengelolaan Belanja sesuai ketentuan,” tegasnya.

Hasil penelusuran lebih lanjut, atas Aset Tetap tersebut telah tercatat dalam mutasi tambah tahun 2023 pada Kartu Inventaris Barang (KIB) dan telah disajikan pada Neraca Laporan Keuangan.

Selain itu juga, terdapat 26 OPD memasukkan Belanja Barang Habis Pakai ke dalam Belanja Modal, dimana Belanja Modal tersebut direalisasikan untuk belanja yang kurang dari nilai minimum kapitalisasi Aset Tetap.

“Kemudian, ditemukan oleh Panitia Khusus terkait penyelenggaraan Program Hibah Keagamaan seperti Ibadah Umroh maupun Wisata Rohani yang tidak mengedepankan prinsip transparansi, proporsionalitas dan akuntabilitas pada Biro Kesejahteraan Rakyat,” jelas Jauharoh.

Sementara kepala Biro Kesra Provinsi Lampung Yulia Megaria saat di konfirmasi melalui WhatsApp ke Nomor 0812-72xxxxx belum merespon pesan yang dilayangkan meskipun terkirim.

Padahal awak media mencoba memberi ruang agar berita yang akan di terbitkan berimbang. (*).