MEDIAPUBLIKA.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Yurnalis, S.IP mewakili Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyerahkan Petikan Keputusan Gubernur Lampung Tentang Pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Formasi Tahun Anggaran 2021 dan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Aula BKD Provinsi Lampung, Kamis (31/3/22).
Hadir pada acara tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Ibu Meiry Harika Sari, S.STP., M.M, Kepala Bidang Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Tiktik Kartikawati, Kasubag Kepegawaian RSUDAM.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Yurnalis, S.IP menyerahkan Petikan Gubernur Lampung secara simbolis kepada perwakilan CPNS Formasi Tahun Anggaran 2021 yaitu Nurse Surya Pratama, STr. Keb Jabatan Perawat Ahli Pertama dan Fitri Yanti Herlinda Sari, M.Psi. Psikolog Jabatan Psikolog Klinis Ahli Pertama. Adapula Perwakilan untuk kenaikan pangkat periode 01 April 2022 yakni Santi Amdrita Andayani, S.Sos., M.M untuk golongan IV, Liza Karmela, S.E untuk golongan III, dan Ajeng Windy Senjayana untuk golongan II.
Yurnalis menambahkan, bahwa sebanyak 140 peserta seleksi yang telah diangkat menjadi CPNS Pemerintah Provinsi Lampung, ditempatkan pada unit penempatan yang tersebar di 17 Perangkat Daerah sesuai dengan alokasi formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri PanRB.
Selanjutnya ia meminta kepada para CPNS yang menerima SK (Surat Keterangan) untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya. Tunjukan kinerja terbaik, karena mereka adalah orang-orang yang terpilih. Sekarang para CPNS telah menjadi abdi negara dan masyarakat, yang dituntut tidak hanya untuk bekerja keras, namun juga bekerja cerdas penuh kreativitas. Tunjukan pula dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja untuk memberikan publik pelayanan yang bermutu, teruslah belajar, memperbaiki diri dan mengembangkan potensi. Karena tugas dan tanggung jawab yang diemban kedepan akan semakin berat. Jadilah energi baru yang positif, untuk turut berkiprah
menjadikan roda pemerintahan daerah yang lebih baik untuk lampung berjaya.
“Selanjutnya kami sampaikan juga selamat kepada PNS yang menerima kenaikan pangkat periode 1 April 2022 sebanyak 898 orang dengan rincian: Golongan IV ada 242 orang, Golongan III ada 543 orang, Golongan II : 113 orang,” tambah Yurnalis
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung Kepala BKD mengucapkan selamat kepada 140 CPNS yang menerima SK pada hari ini.
Kegiatan penyerahan SK CPNS dilaksanakan dalam tiga sesi karena kondisi pandemi Covid-19 yang mengharuskan pihak terkait menunda kegiatan yang banyak mengumpulkan massa.
Kegiatan penyerahan SK CPNS ini dilakukan guna memberikan apresiasi kepada CPNS yang telah berhasil melalui tahapan seleksi yang transparan, akuntabel dan bebas dari KKN dengan metode CAT BKN.
Pengadaan CPNS Provinsi Lampung Formasi Tahun Anggaran 2021 berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara R.I mengedepankan prinsip transparansi tidak dipungut biaya apapun, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Alokasi formasi CPNS Pemerintah Provinsi Lampung berjumlah 152 formasi dan berdasarkan Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, formasi yang terisi berjumlah 140 orang dengan rincian : Tenaga Kesehatan 92 orang dan Tenaga Teknis sebanyak 48 orang.
“Bagi PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat bahwa dengan kenaikan pangkat yang diterima ini hendaknya para PNS lebih meningkatkan kinerjanya. Karena saat ini kinerja PNS di Provinsi Lampung telah terukur dengan adanya aplikasi SIKAP, Dengan naiknya gaji karena kenaikan pangkat, hendaknya para PNS lebih bersyukur dan diwujudkannya dengan kinerja yang semakin meningkat,” Kepala BKD
Diakhir sambutan Kepala BKD Yurnalis menyampaikan selamat kepada CPNS dan PNS yang menerima SK hari ini, selamat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Tetap jaga protokol kesehatan, sehat selalu dan tetap semangat, karena diri kita, setiap individu terutama kita selaku aparat Pemerintah adalah garda terdepan dalam upaya penanganan penyebaran covid-19. (*).