BPPRD Kota Bandar Lampung Gelar RDP RKA Bersama Komisi II

POLITIK5 views

MEDIAPUBLIKA.com – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, mengaku optimistis mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Pada Tahun Anggaran 2021 BPPRD diproyeksikan memperoleh PAD sekitar Rp679 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan APBD 2021 bersama Komisi II DPRD setempat, Rabu (15/9).

Hingga September ini pencapaian target PAD, baru berada di angka Rp254 miliar atau 32 persen dari target. Yanwardi mengatakan pencapaian ini masih lebih baik dari tahun 2020 di tanggal yang sama.

Mengenai sisa tahun anggaran tiga bulan ke depan, Yanwardi masih optimis bisa mencapai target yang ditentukan.

“Kalau ditanya optimis atau tidak, kita tetap optimis. Tapi dalam masa pandemi seperti ini harap juga dapat dimaklumi. Kalau secara perkiraan, hingga akhir tahun paling tidak bisa terserap sekitar Rp150 miliar,” kata Yanwardi dalam RDP.

Dia menjelaskan sektor yang cukup diandalkan untuk mencapai target yang ditentukan adalah Pajak Bami dan Bangunan (PBB). Sebab, menilik ke belakang, para wajib pajak memilih membayar PBB di akhir tahun.

Sektor lain yang tentunya menjadi andalan adalah pembayaran pajak terhutang. Salah satunya pajak Bakso Haji Sony yang bahkan telah mendapatkan sanksi penyegelan.

Khusus Sony, Yanwardi mengaku BPPRD cukup dibuat kesal. Hingga kini belum ada titik temu pembayaran pajak dari potensi yang terhitung oleh BPPRD meski telah dilakukan penyegelan.

“Setiap diajak bertemu, tidak ada solusi yang mereka tawarkan. Apakah itu bakal dicicil atau bagaimana. Pengacara mereka datang sebatas menanyakan SK penyegelan bahkan hingga mengatakan akan mengambil langkah PTUN. Jadi datang bukan untuk berbicara terkait solusi,” ujar dia.

Berdasarkan hitungan BPPRD, per bulan Bakso Sony harus menyetor pajak sekitar Rp400-500 juta, dari 18 gerai yang ada. Sementara, selama 5 tahun terakhir, Bakso Sony, menurut dia hanya menyetor pajak sekitar Rp130-150 juta per bulan untuk semua gerai.

“Kami tetap menunggu dan mengupayakan itikad baik dari bakso Sony. Dan yang pasti, kami menagih berdasarkan data,” kata Yanwardi.

Sementara, Ketua Komisi II Agusman Arief berharap BPPRD tetap mengupayakan berbagai cara untuk meraup potensi PAD, diawali dari langkah persuasif.

“Kalau langkah persuasif tidak menyelesaikan, berikan sanksi moral. Tapi bila tetap diabaikan oleh wajib pajak, tidak ada salahnya lakukan sanksi tegas berupa penyegelan,” tegas Agusman.

Di sisi lain, Agusman berharap wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya. Pihaknya yakin penagihan pajak yang dilakukan Pemkot telah berdasarkan data yang ada.

“Kalau ada sedikit keberatan, silahkan didiskusikan untuk mencari titik tengah. Apakah itu ada pemotongan dengan pertimbangan-pertimbangan, atau berupa pembayaran secara bertahap. Yang terpenting jangan abaikan kewajiban bila tidak mau mendapat sanksi sesuai peraturan yang ada,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *