MEDIAPUBLIKA.com – Balap liar marak terjadi di beberapa daerah terkhusus di Bulan Suci Ramadhan dan hal itu sangat mengganggu ketertiban sehingga kegiatan balap liar memang menjadi larangan tersendiri.
Oleh karena itu, Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 01.20 WIB membubarkan aksi balap liar yang terjadi di Jalan Lintas Timur depan Kampus UNU Lampung Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.
Tim Sat Samapta Polres Lampung Timur yang dipimpin langsung Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasat Samapta AKP Zulkarnain mendatangi lokasi balap liar dan berhasil mengamankan 18 orang remaja yang tengah melakukan balap liar.
“Ya, kami bubarkan dan kami amankan 18 remaja tersebut ke Polres Lampung Timur,” ujarnya.
Bersama dengan 18 remaja tersebut juga diamankan sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk balap liar malam itu (red).
18 remaja yang diamankan diantaranya FZ (17), DL (15), TG (17), DM (16), DI (18), AD (15), GT (16), SP (17), FH (13), AL (16), BS (15), BG (15), RD (15), RN (17), BM (19), DM (15), AW (14), dan DH (16) yang seluruhnya masih berstatus sebagai pelajar.
“Selanjutnya nanti kita akan lakukan pembinaan termasuk kita akan panggil orang tua mereka agar diketahui hal negatif yang dilakukan anak-anaknya sehingga nantinya di lain waktu, orang tua juga bisa lebih memantau dan lebih mengawasi keberadaan anaknya,” ucap Kasat Samapta.
“Kami juga menghimbau yang telah disampaikan Kapolres Lampung Timur sebelumnya, kepada orang tua agar juga lebih mengawasi keberadaan anak-anaknya. Pastikan pada jam 22.00 WIB anak anda sudah berada di rumah, jangan sampai anak anda menjadi korban maupun pelaku criminal termasuk balap liar,” pungkasnya. (*).