MEDIAPUBLIKA.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi NasDem Budi Yuhanda menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2021, tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung, di desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Sabtu (22/5/2021).
Hadir selaku narasumber pada sosialisasi ini yaitu Kasat Binmas Polres Mesuji Iptu. Sarijo dan juga Ketua DPRD Mesuji Hj. Elfianah.
Budi Yuhanda mengutarakan bahwa sosialisasi penting dilakukan sehubungan dengan meningkat tindakan kekerasan pada perempuan dan anak akhir-akhir ini khususnya di Lampung sangat menghawatirkan.
“Hak – hak perempuan dan anak harus diberdayakan dan dilindungi mulai dari tingkat keluarga dan tingkat publik serta berharap untuk menjaga dan memahami hak – hak perempuan dan anak. Sangsi yang diberikan kepada pelanggar dalam Pasal 332 ayat (2) KUHP sangat berat dengan ancaman hingga 7 tahun penjara,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini.
Budi juga menyampaikan, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sangat berdampak pada fisik maupun psikis. Korban dari kejahatan ini harus lebih dilindungi dan diberikan pelayanan serta dirahasiakan identitasnya.
“Bagi setiap orang yang memberitahukan identitas dan keberadaan korban tersebut dapat dijatuhi sanksi paling lama 6 bulan penjara dan denda sekitar Rp. 50.000.000 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini Kasat Binmas Polres Mesuji, Sarijo juga menyampaikan bahwa tindak kejahatan perempuan dan anak sangat menghawatirkan terlebih lagi kasus yang paling tinggi yaitu kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Anak di bawah umur yang dimaksud yaitu dengan rentang umur dibawah 18 tahun maupun masih didalam kandungan,” tutupnya. (**).