MEDIAPUBLIKA.com – Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo memimpin Rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kabupaten Lampung Timur, bertempat di Aula Kantor Bupati Lampung Timur, Senin (28/6/2021).
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang pemberlakuan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam sambutannya Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo mengungkap, poin poin terpenting dalam rapat ini adalah membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan menerapkan prokes secara ketat.
“Pengaturan waktu secara bergiliran dan memastikan petugas penangan Covid-19 di tingkat kecamatan, desa, dusun Rt dan Rw berfungsi dengan tugas masing – masing, dengan mengaktifkan rumah isolasi mandiri di desa terutama bila terjadi kasus Covid-19,” ungkapnya. (Azwar).