MEDIAPUBLIKA.com – Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) Republik Indonesia (RI) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL), Sunarta mengatakan pemulangan buronan Hendra Subrata merupakan hasil kolaborasi dengan sejumlah pihak, diantaranya Kementerian Luar Negeri, Dirjen Imigrasi, dan Kepolisian Indonesia.
Diketahui, Hendra Subrata tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (26/6/2021) malam, menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Singapura.
“Peran aktif KBRI Singapura dalam lingkup tugas dan fungsinya sangat membantu keberhasilan pemerintah Indonesia dalam memulangkan buronan Kejaksaan yang melarikan diri ke Negara tetangga,” ungkap Sunarta di Jakarta, Sabtu (26/6/2021) malam.
Melalui keterangan persnya, Jamintel Sunarta, menjelaskan bahwa pemulangan Terpidana buron Hendra Subrata, di Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2021.
Sunarta menambahkan lembaganya sebelumnya, berhasil memulangkan buronan Adelin Lis alias Hendro Leonardi dari Singapura pada Sabtu (19/6/2021) pekan lalu.
Dia berharap kolaborasi antar aparat penegak hukum (APH) dan dukungan masyarakat dapat mempermudah dalam mencari buronan yang kabur di luar Negeri maupun dalam Negeri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” sambungnya.
Diketahui, Hendra Subrata merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan yang buron selama lebih dari 10 tahun, menjalani tes Swab Covid-19 setibanya di Indonesia setelah dideportasi dari Singapura, Sabtu, 26 Juni 2021.
Hendra Subrata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang berada di Singapura, dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai. Hendra merupakan terpidana percobaan pembunuhan terhadap Herwanto Wibowo dengan pidana penjara empat tahun penjara. Korban yang disebut-sebut sebagai pemilik saham pusat perbelanjaan Senayan City dipukul dengan barbel di Palmerah, Jakarta Barat, pada 2008 lalu hingga luka parah dan dirawat di beberapa rumah sakit.
Menurut Kejaksaan, deportasi ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya pada 18 Februari 2021 bahwa ada seseorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya.
Setelah dicek identitasnya, ER merupakan orang yang sama dengan seorang WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi yang merupakan buronan kejaksaan.
Kejagung kemudian, berkomunikasi Duta Besar Indonesia untuk membantu pemulangan Hendra Subrata. Setiba di Indonesia Endang kemudian dibawa ke Rutan Salemba Jakarta setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes antigen dengan hasil negatif Covid-19. (**).