MEDIAPUBLIKA.com – Seorang guru ASN (DARNI) di sekolah dasar Negeri Sungkai Gunung Labuhan ditangkap Polisi unit PPA Polres Way Kanan karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap lima siswi nya. Meski akan memasuki pensiun sekitar 3 tahun lagi, barangkali pelaku Darni akan menghabiskan sisa waktunya di penjara.
“Yang sangat memprihatinkan adalah pelaku melakukan kelakuan bejatnya tersebut di sekolahan tempat ia belajar mengajar. Bahkan pelaku ini melakukan tindakan asusila nya sebanyak lima korban yang barang tentu pelaku ini patut diduga dan patut dilakukan pengembangan kasus oleh pihak PPA Polres Way Kanan untuk menyelidiki lebih lanjut apakah masih ada korban korban lain yang belum berani melaporkan kepada pihak berwajib,” kata Deni Ribowo Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Minggu (09/10/22).
Untuk itu, lanjut Deni, saya percaya Polres Way Kanan dapat melakukan penyelidikan dan penanganan kasus ini secara maksimal. Dan saya sebagai anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak meminta kepada Polres Way Kanan agar pelaku ini dapat diberikan hukuman berat dan bahkan diberi hukuman kebiri kimia. Walaupun hukuman kebiri kimia ini belum ada dokter yang menyanggupi untuk melakukan kebiri kimia tersebut. “Namun hukuman paling berat harus diterapkan kepada pelaku Darni yang sudah melakukan tindakan bejat dan merusak mental psikologi anak anak didiknya,” jelas Deni.
Deni menjelaskan, sebagai seorang guru harusnya bisa memberikan perlindungan terhadap anak anak yang dipercaya kan oleh para wali murid dititip dan diajar di sekolah tersebut, namun justru perlakuan saudara Darni dengan melakukan pelecehan asusila terhadap anak anak didiknya sungguh tidak berprikemanusiaan.
“Saya memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada jajaran Polres Way Kanan yang sudah melakukan gerak cepat dalam hal penangkapan pelaku dalam kurun waktu satu kali 24 jam, pelaku pencabulan Darni ini sudah dilakukan penangkapan dan diamankan di Mapolres Way Kanan,” ucapnya.
Saya percaya, tambah Deni, aparat PPA Polres Way Kanan bisa memberikan tuntutan dan pasal – pasal berlapis sehingga pelaku ini dapat dijerat hukum seberat beratnya agar ada keadilan bagi masyarakat dan akan menjadi cermin, bahwa perbuatan pelaku atau serupa akan mendapatkan hukuman yang tinggi.
“Tuntutan 15 tahun penjara dan kebiri kimia adalah rasa keadilan bagi orang tua korban dan korban juga sebagai efek jera bahwa di Kabupaten Way Kanan tidak main main dalam memberikan hukuman kepada pelaku pencabulan ataupun pelecehan seksual terhadap anak anak,” kata dia.
“Saya akan terus pantau kasus ini hingga mendapatkan keputusan pengadilan dan mudah-mudahan para korban dan keluarga korban dapat diberi kesabaran dan terima kasih juga pihak sekolah saya dapat informasi sudah selalu berkoordinasi dan ikut serta menyisir sehingga dapat ditemukan korban korban lainnya menjadi lima orang anak korban asusila bejat saudara Darni ini,” ungkapnya. (*).