Deni Rimbowo: Ortu Harus Peran Aktif Dalam Menjaga dan Mengawasi Anak

POLITIK8 views

MEDIAPUBLIKA.com – Kota Bandar Lampung menjadi perhatian pemerintah, Dalam hal kekerasan perempuan dan anak yang mencapai 28 kasus sepanjang tahun 2020.

Berdasarkan data, Dua daerah yang mencapai angka kasus kekerasan  perempuan dan anak di tahun 2020, tertinggi berada Kota Bandar Lampung, mencapai 28 kasus dan Kabupaten Lampung Utara 25 kasus.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo (DRB) menjelaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak hanya terjadi di pelosok desa, karena pusat Kota Bandar Lampung saat ini menjadi perhatian pemerintah.

“Kekerasan perempuan dan anak kerap kali terjadi di kota besar misalnya Kota Bandar Lampung, yang saat ini kondisi perekonomiannya sedang sulit, lalu  banyaknya persoalan yang menumpuk sehingga mampu mempengaruhi tingkat terjadinya kekerasan perempuan dan anak,” kata Politisi Demokrat saat di wawancara media melalui pesan singkat, Jumat (12/3).

Pria yang akrab di sebut DRB itu menambahkan, bahwa kekerasan tersebut dampak dari perekonomian yang sulit karena Covid-19.

“Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini lebih besar di pusat kota, karena merupakan dampak dari adanya pandemi Covid-19 sehingga perekonomian sulit, persoalan-persoalan yang menumpuk serta kurangnya komunikasi atau perhatian,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk mencegah hal tersebut pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan peraturan Undang-undangan (Perpu) dan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Untuk menekan angka kekerasan tersebut pemerintah pusat sudah mengeluarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Perda Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman dan sanksi yang dirasa cukup berat yakni kebiri seperti yang terjadi di kabupaten Lampung Timur kemarin,” jelasnya.

Ia menegaskan, dengan adanya perda yang di keluarkan oleh pemerintah, dapat menjadikan efek jera dan mencegah kekerasan tersebut.

“Karena ada jeratan hukum dan sanksi yang menanti apabila ada yang melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik itu Perda maupun Undang-undang di Provinsi Lampung, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menekan angka kekerasan tersebut,” tambahnya.

Ia berharap, kepada orang tua anak saat ini dapat mengawasi perkembangan anaknya, dikarenakan orang terdekat pun dapat-dapat melakukan kekerasan, karena ada kesempatan.

“Bagi seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Lampung dan memiliki anak sebaiknya lebih sering melakukan komunikasi secara inten karena biasanya  kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi oleh orang terdekat,” tutupnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *