Didampingi Ketua SMSI, Akhirnya Hengky Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu Lamteng

MEDIAPUBLIKA.com – Didampingi Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Tengah, Hengky Saputra resmi laporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamteng ke Bawaslu, Kamis (22/12/22).

Terkait laporan yang disampaikan ke Bawaslu ialah, penerimaan dan penetapan anggota PPK Kecamatan Gunung Sugih oleh KPU tidak sesuai dengan rangking atau nilai akumulasi tertinggi dari hasil semua tes yang dijalani peserta calon PPK.

Selain mendampingi, Ketua SMSI Lamteng Sudirman Hasanudin, sekaligus menjadi saksi dalam laporan yang disampaikan oleh Hengky Saputra ke Bawaslu. Laporan tersebut langsung diterima dan ditanggapi oleh Bawaslu Lamteng.

Kordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Yuli Efendi, SPd.I mengatakan, Bawaslu diberikan kewenangan berdasarkan Undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan setiap laporan yang masuk ke Bawaslu dan prosedur tersebut harus dilakukan.

“Bawaslu akan memproses apakah yang dilaporkan tersebut masuk atau tidaknya dalam kategori pelanggaran, itu kita lihat nanti dalam proses pembahasan di Bawaslu dan hasilnya segera mungkin akan diberitahu atau diinformasikan,” ucap Yuli. (red)