Diduga Gelapkan Pajak, Sarwa Edi: Tidak Ada Dugaan Dalam Surat Tersebut

BERITA73 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kepala Penyuluhan, Pelayanan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sarwa Edi memberikan penjelasan dari KPP Pratama Bandar Lampung Satu tentang tentang dugaan penggelapan pajak penghasilan oleh oknum Pajak Pratama Bandar Lampung.

“Berdasarkan penjelasan dari KPP Pratama Bandar Lampung Satu, surat dari LSM Gebrak telah ditindaklanjuti pada tanggal 20 April 2022 dan diantarkan langsung ke alamat yang tertera dalam surat dari LSM Gebrak, namun berdasarkan keterangan Pengurus RT.012/LK.2, Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Teluk Betung Utara alamat tersebut tidak terdata di RT.012/LK.2, Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Teluk Betung Utara,” kata Sarwa Edi, Rabu (27/4/22).

Dalam surat tanggapannya, kata Edi, KPP Pratama Bandar Lampung Satu menyatakan telah melakukan klarifikasi kepada seluruh Pegawai KPP Pratama Bandar Lampung Satu terkait dugaan seperti yang dimaksud dalam surat LSM Gebrak, dan menyatakan tidak ada seperti dugaan dalam surat tersebut.

“Kami sampaikan bahwa Ditjen Pajak secara konsisten melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan, baik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun oleh pegawai pajak,” kata dia.

Ditjen Pajak, lanjutnya, terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan kode etik. Pada prinsipnya setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun pengaduan tersebut harus dilengkapi dengan bukti, siapa yang diadukan dan pelanggaran apa yang dilakukan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, saran dan masukannya kepada Ditjen Pajak. Informasi yang disampaikan sangat berarti bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Edi.

“Apabila masyarakat menemukan penyimpangan dalam hal perpajakan yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak ataupun wajib pajak, silahkan laporkan ke Ditjen Pajak melalui Kring Pajak di no 1500200, atau melalui website www.pajak.go.id untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Edi.

Diberitakan sebelumnya, lima lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Korupsi (Gebrak) memberitahukan sekaligus menyampaikan tuntutan terhadap permasalahan indikasi atau dugaan penggelapan pajak penghasilan.

LSM Gebrak yang terdiri dari LSM InfoSos, Fraksi, Kaki Provinsi Lampung, Permak dan Krak menyampaikan suratnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Satu Bandar Lampung pada tanggal 19 April 2022.

“Ya sudah kami surati langsung kantor pajak pratama itu dari tanggal 19 April 2022 sampai sekarang belum ada jawaban” ungkap Luki selaku Ketua LSM Kaki Provinsi Lampung, Selasa (26/4/22).

Di sisi lain, Ketua LSM InfoSos Ichwan mengatakan Lima LSM yang tergabung dalam Gebrak mencurigai adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oknum kantor Pajak Pratama Bandar Lampung.

“Sebelumnya, para pengusaha mengaku selama bertahun-tahun membayar pajak dengan modus dibawah tangan atau tidak melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku dan patut diduga tidak masuk kas keuangan negara,”ujar Ketua InfoSos Ichwan.

Ichwan juga menerangkan soal pembayaran bawah tangan yang diakui para pengusaha pada oknum Kantor Pajak Pratama sebelum adanya pembayaran pajak melalui sistem Online.

“Dengan besaran nilainya hampir separuh dari ketentuan yang pembayarannya dan pengurusan menggunakan jasa orang dalam kantor pajak,” kata Ichwan pada awak media.

LSM Gebrak diwakili Ichwan mengungkapkan ada oknum Kantor Pajak Pratama yang “ngajarin” para pengusaha untuk memecahkan badan hukum CV atau PD menjadi 2 atau 3 nama usaha.

“Bahwa, setiap 1 (satu) pengusaha memiliki 3 (tiga) badan hukum CV dan PD, padahal lokasi dan produk yang sama, Modus pemecahan badan hukum ini diduga bertujuan untuk mengelabui sistem perpajakan,” ungkapnya.

Ichwan menjelaskan, hal itu berdasarkan pengakuan pengusaha adalah arahan dari pihak dan atau oknum kantor pajak

“Contohnya satu pengusaha memiliki CV bergerak dibidang distributor,  CV bidang supplier dan PD perdagangan. Hal tersebut berdasarkan pengakuan pengusaha adalah arahan dari pihak dan atau oknum kantor pajak,” jelasnya.

Ichwan menyampaikan sistem yang disampaikan oknum pajak itu untuk menghapus jejak pajak yang telah lalu agar tidak terbaca dalam sistem.

“Hal ini patut diduga bahkan diakui para pengusaha bertujuan menghapus pajak perusahaan sebelumnya agar tidak terbaca data sistem,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi dan mendatangi pihak Kantor Pajak Pratama Satu di jalan Dr Susilo, Teluk Betung Utara di depan kantor Pemkot Bandar Lampung, namun pihak terkait belum bersedia memberikan keterangan resmi. (Mp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *