Diduga Telah Terjadi Eksploitasi, Safira Kini Telah Bersama Ibunya

BANDAR LAMPUNG22 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Sudah hampir 2 bulan ini, Safira seorang bocah perempuan umur 7 tahun terpisah dari ibu kandungnya dan saudara – saudara perempuannya yang lain, akibat dibawa oleh kakek neneknya ke rumah kontrakan si kakek nenek di Waydadi, Sukarame, Bandar Lampung.

Alhamdulillah, hari Kamis ini tgl 23 September 2021 mereka sekeluarga dapat berkumpul kembali sebagai keluarga yang utuh di lokasi yang dirahasiakan.

Ustadz Royan, Ustadz Rohim dan Sulaiman menuturkan, “2 pekan yang lalu kami mendapatkan laporan serta permintaan tolong dari ibu Putri selaku ibu kandung Safira guna membantunya mengambil lagi Safira yang saat itu berada dalam penguasaan kakek neneknya,” kata ustadz Royan.

“Patut diduga telah terjadi eksploitasi terhadap anak perempuan kecil tersebut yang notabene dilakukan oleh kakek neneknya sendiri guna mendapatkan keuntungan materi,” dijelaskan kembali oleh ustadz Royan kepada tim media.

Dengan melihat kondisi si ibu Putri yang sedang hamil besar menginjak usia kehamilan 8 bulan, ditambah kondisi sudah ditinggal mati suaminya serta dalam kondisi ketiadaan harta serta ketiadaan tempat tinggal, semua hal itulah yg membuat ustadz Royan beserta kawan-kawan lainnya tergerak untuk membantu ibu Putri mengambil kembali Safira.

Didampingi oleh pak Arie selaku Polisi Bhabinkamtibmas yang bertugas di Waydadi Sukarame Bandar Lampung, kasus ini oleh ustadz Royan dan kawan-kawan sudah langsung dilaporkan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) di kantor mereka di jl. Puri Besakih, Perumnas Way Halim, Way Halim dan sudah diterima dengan baik oleh ibu Ayra selaku petugas di kantor tersebut.

“Saya sangat bersyukur, dengan semua kondisi saya saat ini, masih ada pihak yang berkenan membantu sehingga sekarang saya bisa berkumpul kembali dengan anak-anak saya. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu kembalinya putri kedua saya, Safira,” ujar ibu Putri.

“Tim Pusat Pelayanan Terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) bertindak sangat responsif dan sudah menerima kuasa pendampingan dari ibu Putri selaku korban,” kata ustadz Rohim.

“Saya masih berkeyakinan kasus ini jauh lebih besar dari yang terlihat di permukaan dan menurut saya, dua anak perempuan usia sekitaran 8 dan 9 tahun, saudara sepupu dari Safira yang saat ini masih tinggal di rumah kakek nenek tersebut, patut diduga juga mengalami eksploitasi yang sama seperti yang dialami oleh Safira dan hal tersebut sudah kami laporkan semuanya kepada tim tim P2TP2A Bandar Lampung”, tutup ustadz Royan. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *