MEDIAPUBLIKA.com – Maraknya tawuran antar pelajar akhir-akhir ini. Membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melakukan pembinaan dan sosialisasi penanganan dan pencegahan terhadap pelajar.
Penegakkan dan penanganan pencegahan tawuran tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) telah tertuang pada Keputusan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Nomor : 800/782/V.01/DP.2/2023.
Kepala Bidang (Kabid) SMK Provinsi Lampung, Zuraida Kherustika yang hal ini mewakili Kepala Disdikbud, Sulpakar menjelaskan bahwa tawuran yang dilakukan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan atau antar satuan pendidikan dapat mengarah pada tindakan kriminal.
Oleh karena itu, pihaknya meminta untuk peningkatan pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pembinaan, pencegahan dan penanganan tawuran pelajar di lingkungan satuan pendidikan SMA, SMK, SLB dengan cara mengeluarkan SK Kepala Disdikbud Provinsi Lampung,” tegas Zuraida saat melakukan sosialisasi pembinaan Kepala Sekolah SMK Negeri dan Swasta di Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (21/11/23).
Zuraida menyebutkan bahwa ada 3 sanksi yang bisa diterapkan Disdikbud Lampung yakni sanksi ringan yang diberikan pada peserta didik yang melihat, menonton tawuran di lokasi tawuran dengan sanksi pembinaan oleh wali kelas, Guru BK dan orang tua kalau perlu diberikan skorsing.
Kemudian, sanksi sedang diberikan kepada peserta didik yang terlibat dalam anggota tawuran, maka mereka diberikan pembinaan oleh wali kelas, guru BK, wakil kepala sekolah beserta orang tua dengan sanksi skorsing dan wajib lapor ke sekolah.
Dan, sanksi berat diberikan kepada peserta didik sebagai provokator, orator, bersikap anarkis dan membawa senjata tajam. Penyelesaian kasus ini dilakukan oleh satuan pendidikan (kepala sekolah dam tim) orang tua dan aparat, pihak yang berwenang dan dapat di kembalikan ke orang tua wali peserta didik,” paparnya.
Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung wilayah I (Bandar Lampung dan Lampung Selatan), Risna Intiza menambahkan untuk pencegahan tawuran peserta didik, maka sangat perlu ditingkatkan kedisiplinan siswa dan guru.
Apabila ada siswa terlambat perlu diberikan sanksi misalnya untuk menghafal surat- surat pendek atau panjang ayat suci alquran. Karena ternyata peserta didik lebih takut dengan hafalan dari pada sanksi sanksi yang lain,” tutup dia.
Pada kegiatan ini di ikuti oleh 58 Kepala Sekolah SMK Negeri maupun swasta Kabupaten Lampung Selatan dan 58 orang Ketua tim penanganan pencegahan kekerasan tingkat satuan pendidikan. (*).