MEDIAPUBLIKA.com – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung meraih piagam penghargaan Sebagai Satker Terbaik 1 (satu) Nilai IKPA Tahun 2021 Kategori DK/TP dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPb) Lampung.
Piagam penghargaan bernomor: KEP-74/WPB.08/2022 diserahkan Kepala Kanwil DJPb Lampung, Mohammad Dody Fachrudin kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Selasa (24/5/22).
IKPA adalah indikator yang penetapannya oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.
IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM ) SPAN yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, efektifitas pelaksanaan kegiatan serta efisiensi pelaksanaan anggaran.
Dasar IKPA adalah Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 Jo PP No 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN; Peraturan Menteri Keuangan No. 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran. (*).