MEDIAPUBLIKA.com – Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama KPPBC TMP B Bandarlampung berhasil melakukan penindakan 60.833 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ilegal yang ditaksir senilai Rp9,1 milyar rupiah.
Upaya pengiriman benih bening lobster tanpa dilengkapi perizinan dari instansi teknis terkait berhasil digagalkan oleh tim gabungan kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung pada hari Minggu (24/11) di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif menjabarkan penggagalan pengiriman benih bening lobster.
“Bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang yang awalnya diduga rokok ilegal yang akan dikirim menggunakan truk melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Tim gabungan berhasil menemukan truk dimaksud dan melakukan upaya
penghentian sarana pengangkut di KM 28 Tol Bakauheni-Terbanggi besar, namun truk tersebut mencoba kabur dan berusaha menabrak kendaraan petugas,” ungkap Arif dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Bandarlampung, Senin (25/11/24).
Selanjutnya Arif menyampaikan, setelah berhasil diberhentikan di rest area KM 33 Kabupaten Lampung Selatan dan dibawa ke KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan ternyata box styrofoam tersebut berisi puluhan ribu ekor benih bening lobster.
“Ditemukan box styrofoam berisi 60.883 ekor benih bening lobster yang disimpan dibawah tumpukan kasur busa,” ujarnya.
Dengan adanya penindakan tersebut, Arif juga menyampaikan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir Milyaran.
“Estimasi kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 9,1 milyar. Atas pelanggaran tersebut, diduga melanggar UU No. 31 tahun 2004 jo UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan atas penindakan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Gakum Direktorat Polairud Polda Lampung, AKBP Rahmadi Asbi, menyampaikan bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis menghadapi ancaman hukuman berat.
“Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 92 jo Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 yang diperbarui dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga delapan tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” tegasnya.
Rahmadi juga menyampaikan pengungkapan ini merupakan bagian dari program Aska Cita Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya pemberantasan kejahatan kelautan.
“Kasus ini menjadi bukti nyata adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya untuk menjaga sumber daya laut di Indonesia,” tutupnya. (*)