DPRD Kota Bandar Lampung Bersama Pemkot Ajukan 9 Rancangan Perda Terkait APBD Tahun 2025

POLITIK20 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengajukan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung tahun 2025.

Pengajuan tersebut bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal di Kota Tapis Berseri.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sri Ningsih Jamsari, menyampaikan rincian sembilan Raperda yang diusulkan di antaranya pendirian Perusahaan Daerah Air Limbah Domestik Tapis Berseri. Pendirian Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung.

Kemudian pendirian Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung, penyelenggaraan toleransi masyarakat, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Rencana pembangunan pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman Kota Bandar Lampung 2025–2045. Penyelenggaraan Gizi Masyarakat,” katanya dalam sidang paripurna, Senin (23/12/24).

Lalu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan pendirian Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Tapis Berseri Kota Bandar Lampung.

“Raperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah serta memastikan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, menekankan pentingnya pengkajian mendalam terhadap setiap Raperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Raperda ini perlu dibahas lebih lanjut oleh masing-masing fraksi agar dapat disempurnakan sebelum disahkan,” ujar Deddy Amarullah. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *