MEDIAPUBLIKA.com – Ketua dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar dan Maulidah Zauroh, menerima Kunjungan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung ke DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Penyampaian Berita Acara dan keputusan tentang penetapan dan pengangkatan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada pemilihan serentak tahun 2024.
Untuk memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyerahkan SK tersebut kepada Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua Maulida Zahroh di Kantor DPRD, Jumat (10/1/2025).
Erwan Bustami mengatakan, KPU berkewajiban menyerahkan SK ini kepada DPRD. Hal ini menandakan proses Pilkada sudah selesai.
“Selanjutnya, DPRD memiliki kewajiban 5 hari ke depan untuk menyerahkan berita acara ke Kemendagri,” katanya.
Soal waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, Erwan mengatakan, hal itu merupakan kewenangan pusat.
Sehari sebelumnya, KPU Lampung resmi menetapkan pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan perolehan 3.300.681 suara atau 82,69 persen.
Mirza bersama Jihan menang diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari Partai Gerindra, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, PSI, PPP, Partai Ummat, dan Partai Buruh. (*)