MEDIAPUBLIKA.com – Aliansi Masyarakat Lampung Utara Anti Terorisme dan Anti Kedzoliman lakukan audiensi bersama Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara, di ruang rapat Gedung DPRD Lampura, Kamis (29/4) siang 11.00 WIB.
Dihadapan Aliansi Masyarakat Lampung Utara Anti Terorisme dan Anti Kedzoliman, Ketua DPRD Lampung Utara Romli akan menyurati Presiden Republik Indonesia (RI), perihal persoalan Negara. Salah satu isi surat adalah bebaskan Habib Riziek syihab (HRS).
Selain itu DPRD Lampura juga menyatakan ikrar pernyataan yang nantinya akan dikirim melalui surat tertanda pimpinan DPRD dan bercop surat resmi.
“Pernyataan dan bersurat kami ke presiden ini, merupakan proses mengadu antara rakyat dan pimpinannya. Karenanya ini bukan merupakan kesalahan,” ujar Ketua DPRD Lampura.
Selain meminta HRS dibebaskan, Ketua DPRD Lampura, Romli, juga menegaskan untuk dibebaskannya aktifis dan praktisi hukum, Munarman, yang ditangkap dengan tuduhan teroris.
“Polisi harus bisa membuktikan kesalahan Munarman, dan jika tidak terbukti, maka Munarman harus dibebaskan,” ujar Ketua DPRD Lampura, yang juga aktivis ’98 ini.
“Kita akan kawal surat yang akan disampaikan ke Presiden,” ujar M. Nuzul Setiawan, dari Fraksi Demokrat.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Lampura, Dedi Sumirat, mengamini perihal surat yang akan disampaikan ke presiden merupakan surat resmi DPRD Lampura.
Sementara itu masa aksi dari Aliansi Masyarakat Lampung Utara Anti Terorisme dan Anti Kedzoliman, menggemakan takbir terhadap pernyataan dan komitmen pihak DPRD Lampura.
Masa aksi yang masuk kedalam diwakili oleh Para Habib, Ulama, ustadz dan ustadzah, mujahid dan mujahidah, perwakilan Universitas, praktisi hukum, mahasiswa, HMI.
Audiensi ini dihadiri juga oleh perwakilan aparat kemanan yaitu dari Polres Lampung Utara dan Dandim Lampung Utara.
Audiensi dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat salah satunya dengan membatasi jumlah peserta audiensi yang hadir. (Royan).