MEDIAPUBLIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (23/8/22).
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay tersebut, adalah membahas lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 4 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, serta lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pendapatan Kepala Daerah, serta 12 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
12 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung telah disampaikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi Lampung pada Senin, 22 Agustus lalu yaitu, perlindungan pekerja migran Indonesia asal Lampung, pencegahan perkawinan dibawah umur, pembentukan dana cadangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2024.
Kemudian, penyegaran urusan pemerintah daerah, pemasukan dan pengeluaran ternak dan atau produk ternak, penyelenggaraan koperasi dan UMKM, investasi dan kemudahan berusaha, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Selanjutnya, pembangunan kawasan terpadu Bakauheni Harbour City, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional, penyelenggaraan keolahragaan, dan penyelenggaraan pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memberikan apresiasi atas 12 usulan tersebut.
“Atas disampaikannya 12 usulan Raperda tersebut, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada dewan yang terhormat. Kami yakin 12 Raperda tersebut telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas- tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung,” ucap Fahrizal.
Fahrizal Darminto juga melanjutkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memahami dan menerima usulan tersebut dan dapat dilanjutkan pembahasannya ditingkat selanjutnya.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Inspektur, Para Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (*).