MEDIAPUBLIKA.com – Dengan tingginya kasus covid-19 di Provinsi Lampung yang kemarin dan hari ini itu tertinggi kasus sejarah semasa pandemi yang berada di Provinsi Lampung.
“Kita melihat bahwa selain masyarakat harus berpartisipasi terlibat langsung dalam hal penanganan Covid-19 ini dengan cara mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Pemerintah Provinsi Lampung harus tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2020 dan PPKM level 3 di beberapa Kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” kata Deni Ribowo, Sabtu (19/2/22).
Deni menjelaskan, jangan sampai justru hanya di atas kertas atau hanya dalam media – media saja PPKM level 3, tapi pelaksanaannya saya melihat banyak kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan justru itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Lampung harus memberikan contoh kepada masyarakat bila mengeluarkan suatu aturan, maka dia harus sekaligus sebagai eksekutor dan memberikan contoh,” jelas Deni.
Tidak ada kata lain, lanjutnya, adalah PPKM level 3 semua kegiatan yang menimbulkan keramaian harus dihentikan atau ditunda, dan DPRD Provinsi Lampung akan terus bahu membahu untuk bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk dapat memanimalisir penularan Covid-19 di Provinsi Lampung demi menyelamatkan masyarakat Provinsi Lampung.
“DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang sigap dan cepat melakukan operasi pasar murah mengatasi kelangkaan minyak goreng yang ada dimasyarakat,” kata dia.
Ini salah satu solusi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal mengurangi kerumunan, sehingga potensi – potensi penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung bisa diminimalisir penyebarannya.
“Sekali lagi terimakasih kepada Gubernur Lampung dan jajaran sudah melakukan operasi pasar terhadap kelangkaan minyak goreng, walaupun sekarang masih terjadi kelangkaan, namun paling tidak ada keringanan yang dirasakan sebagian masyarakat yang membutuhkan minyak goreng,” (Mp).